BOGOR, BeritaTKP.com – Sebuah toko minuman keras yang terletak di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di razia oleh petugas. Ratusan botol miras diamankan petugas.

“Jumlah ada 186 botol miras yang disita,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Razia digelar pada Senin (7/2) kemarin. Razia rutin yang ditingkatkan dilakukan dalam rangka cipta kondisi.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas :
– 96 botol miras Intisari
– 24 botol miras Anggur putih
– 24 botol miras Anggur merah
– 36 botol miras Anggur merah gold
– 6 botol miras Fried Ship

Turut hadir beberapa petugas dalam kegiatan tersebut. Tujuan kegiatannya menyita miras yang berpotensi menimbulkan gangguan di kalangan masyarakat.

“Miras yang dapat berpotensi menjadi gangguan masyarakat,” terangnya.

Polisi menggunakan dua dasar hukum dalam pelaksanaannya. Yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021. (RED)