Surabaya, BeritaTKP – RHU [Rumah Hiburan Umum ] di kawasan Surabaya Timur kembali di razia oleh Satpol PP Surabaya karena diketahui menyediakan terapis plus-plus. Tempat itu bernama panti pijat “Gadis” yang berlokasi di ruko Ngagel di jalan Mustika Surabaya yang sudah lama beroperasi dan menjadi target operasi .
Berdasarkan pemeriksaan, ternyata panti pijat itu belum mengantongi izin IMB dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sehingga Petugas Satpol PP Surabaya yang datang kelokasi pun menyegel panti pijat tersebut dan Saat dirazia petugas Satpol PP juga menemukan tenaga terapis yang diduga usai melakukan perbuatan asusila dengan pelanggan , semakin marak saja bisnis esek – esek yang terselubung dengan menggunakan kedok panti pijat tapi ternyata juga melayani jasa birahi.
“Razia Rumah Hiburan Umum (RHU) pada sore hari ini kita temukan panti pijat Gadis yang belum mengantongi izin, baik itu IMB dan TDUP ,” kata Joko Wiyono Kasi Operasional RHU Satpol PP Kota Surabaya,01/12/16.
Sementara itu saat di konfirmasi Wartawan BeritaTKP Kasi Penindakan Satpol PP Surabaya H.Dari melalui HP selulernya menegaskan “Panti pijat bernama Gadis ini sudah pernah kita razia lantaran belum mengantongi izin sama sekali dan telah melanggar perda No.6 Tahun 2012 tentang IMB dan Perda No.23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan (TDUP). Secara tegas petugas juga menempelkan dua kali stiker bertanda silang (X) sampai saat ini belum mengurus perijinan maka dari itu kita menindak tegas demi menegakkan Perda,’’ sambung H.Dari setelah dua kali penempelan stiker bertanda ‘X’ ini, panti pijat Gadis terancam dicabut izin usahanya apabila terbukti beroperasi lagi.
Petugas akhirnya mengamankan satu tenaga terapis saat berpakaian setengah telanjang diduga usai melakukan hubungan badan dengan pengunjung dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Surabaya guna untuk pemeriksaan lebih lanjut .
Dengan dilakukan razia penertiban RHU secara rutin untuk wilayah Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya melakukan tugasnya dengan baik dengan menegakkan Perda. serta menindak RHU yang melanggar hukum dari ketentuan Pemerintah Kota Surabaya .@ Nur A.