Probolinggo, BeritaTKP.com – Nanang, seorang warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi atas ulahnya. Pria berusia 42 tahun tersebut ditangkap lantaran telah menjadi pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu, Selasa (1/2/2022).

AKP Sudaryanto, Kasat Reskoba Polres Probolinggo menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bisa menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah Kecamatan Paiton.

Selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap orang dimaksud, yaitu pelaku Nanang. “Kami amankan di depan rumah masuk Desa Pondokkelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo,” jelas Sudaryanto, Kamis (3/1/2022).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,27 gram, satu buah HP warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

“Modus operandi pelaku menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (k/red)