Bangkalan;  BERITA- TKP. COM – Transparan mengungkap- membantu yang belum terungkap.RABU- 02/02/2022.Polsek- Kamal yang menadapatkan dan  melaksanakan- Patroli dan mendapatkan informasi bahwa disekitar Jalan kampung-  Desa Gilih Anyar Kecamatan- Kamal kabupaten Bangkalan telah ada transaksi Narkoba, tepatnya pada Selasa- 01/02/2022, lalu.

Selanjutnya Anggota yang dipimpin kanit Reskrim Polsek- Kamal  langsung melakukan pemantauan dan  penggejaran terhadap seorang tersangka yang dicurigai,- dan tersangka menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat, warna merah putih dengan-  Nopol. M: 4512 IN.

Lalu kemuadian dilakukan pengeledahan setelah itu, Polisi berhasil mendapat barang- bukti berupa 1.klip Warnah putih yang diduga shabu, dengan berat kotor 0,28 Gram, yang dibelinya- dari Saudara M.A.(DPO) yang beralamatkan di- Desa Banyuajuh Kecamatan- Kamal kabupaten- Bangkalan dengan harga RP 200.000,00. Dua ratus ribu rupiah Ungkapnya.

Sementara Saudara S.N (TSK) memesan narkoba Jenis Shabu kepada M.A (DPO) melalui telepon Seluler, dan sepakat bertemu di- Jalan Raya Trunojoyo Kecamatan- Kamal Kabupaten Bangkalan Madura.

Kemudian Anggota Reskrim Polsek Kamal mebawa tersangka An. SN, alamat Dusun Nangkek Desa gilih Timur Kecamatan- Kamal namun demikian kasus ini, langsung dibawah ke- Mapolsek- Kamal Madura guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dikarenakan telah memiliki atau- menyimpan- menguasai dan menyediakan barang terlarang berupa shabu- atau Narkotika Gol I.jenis Sabu- sebagaimana yang dimaksud- dalam pasal 112, ayat.1 UU RI.No- 35. tentang Narkotika.Ucapnya hingga berita ini diangkat.Rabu 02/02/2022.,”tutupnya(fdy).