
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri yang tinggal di Gumuk Emas, Jember. Pria berinisial ZA ,43, tersebut telah mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Bahkan korban sampai mengandung.
Aksi pencabulan itu terjadi di rumah kost yang korban tinggali bersama ibunya di kawasan Waru, Sidoarjo.
Aksi biadab ZA kepada anak tirinya itu diketahui terjadi berulangkali sejak bulan Agustus 2021 lalu. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, saat ditinggal istrinya bekerja.
Kejadian ini terbongkar saat ibu korban merasa curiga terhadap perubahan kondisi fisik anaknya. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku jika terpaksa harus melayani nafsu bejat ayah tirinya, karena korban diancam akan dipukul.
Setelah mendengar keterangan dari korban, ibunya langsung melakukan pembuktian dengan alat tes kehamilan. Alangkah terkejutnya sang ibu, ternyata dugaannya benar, anaknya yang masih duduk di bangku SD itu hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan.
Kesal dengan aksi bejat suaminya, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan kemudian diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kasubsi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono juga telah membenarkan bahwa laporan orang tua korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polresta Sidoarjo dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Pelaku langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Iptu Tri Novi, Selasa (1/2/22). (k/red)





