Jombang, BeritaTKP.com – Peredaran narkoba masih marak terjadi di Kabupaten Jombang. Hal itu diketahui setelah adanya dua pemuda yang tertangkap Satreskoba Polres Jombang karena telah mengedarkan sebanyak 8 ribu pil koplo dan 11 paket sabu-sabu.

Dua pemuda RDH ,18, dan MI ,18, warga asal Desa/Kecamatan Diwek Jombang tersebut telah ditangkap di Jalan Jawa, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 21.30 wib.

“Penangkapan keduanya berawal karena adanya informasi dari masyarakat,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman, Rabu (26/1/2021).

Riza mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Nama mereka masuk dalam radar pengembangan kasus pelaku sebelumnya. Petugas kemudian melakukan perburuan dan mendapati pelaku di sekitar TKP yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa mengelak saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat 2,57 gram dan 8 botol berisi pil dobel L dengan jumlah total 8000 butir,” jelas Riza.

Selain itu, polisi juga menyita 1 buah pipet kaca diduga berisi sabu, 1 botol kosong, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 buah sekrop terbuat dari potongan sedotan, serta 1 buah korek api, dan 2 unit HP.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Riza. (k/red)