Ngawi, BeritaTKP.com – Rekonstruksi terkait tewasnya seorang santri bernama Muhammad Anik ,17, warga asal Rembang, Jawa Tengah yang dilakukan oleh dua anak jalanan telah digelar oleh Polres Ngawi.
Dua anak jalanan tersebut adalah MASB ,21, dan WZNM ,14, warga asal Sidoarjo. Mereka memperagakan 8 adegan atas tewasnya korban yang terjadi pada Minggu (16/1/2022) sore.
“Hari ini kita menggelar rekonstruksi atas meninggalnya salah satu santri yang terjatuh dari truk. Di mana penyebabnya adalah dua anak jalanan yang sudah kita ringkus,” pungkas Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma, Minggu (23/1/2022).
Dalam rekonstruksinya, pelaku WZNM ,14, diperankan oleh anggota Satreskrim dan tersangka MASB ,21, sedang minum-minuman keras jenis arak Jowo di warung dekat pertigaan lampu merah Jalan Raya Ngawi-Caruban di Desa Tawun.
“Jadi adegan awal tersangka MASB sedang mabuk minuman keras di salah satu warung kemudian adegan ke dua WZNM. Tersangka MASB sedang mengamen di pertigaan lampu merah Desa Tawun. Saat itu melihat tiga orang santri di pinggir jalan, di mana salah satu santri membawa tas ransel,” ungkap Ricky.
“Adegan ke tiga WZNM dan Tersangka MASB melihat ketiga santri menghentikan truk kemudian naik truk dan tersangka MASB menunjuk ke arah santri sambil berkata mengajak WZNM “jukuk tas ta” (Ambil tasnya kah) dan dijawab sembarang (terserah),” terangnya.
Selanjutnya adegan keempat yaitu saat kendaraan truk Mitsubishi bernopol K 1416 MN berjalan perlahan di tikungan lampu merah tersangka WZNM dan MASB, berhasil naik ke atas truk yang mengangkut batu bata merah.
“Bersambung ke adegan kelima kedua pelaku menghampiri tiga santri dan merebut tas milik korban Muhammad Anik,” urainya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan bahwa adegan keenam terjadi saling rebut tas antara pelaku dan tiga santri. Kedua santri kemudian terjatuh. Santri yang bernama Abdus Salam Ahmad terjatuh dalam posisi duduk sehingga selamat.
“Adegan ke tujuh korban Mohammad Anik yang hampir jatuh dipegangi oleh pelaku WZNM dan berusaha melepaskan pegangan hingga korban jatuh dari atas truk dan meninggal dunia dengan posisi tengkurap,” imbuh Toni.
Adegan terakhir atau ke-8, pengemudi truk menghentikan kendaraan dan berhasil mengejar kedua pelaku.
“Kedua pelaku terjerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun,” tandasnya. (k/red)






