Malang, BeritaTKP.com – YR ,37, seorang pelatih tari jaranan di Malang telah diringkus Polresta Malang Kota atas laporan bahwa ia telah mencabuli sebanyak 7 siswi yang masih duduk dibangku SMP.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa dugaan persetubuhan dan pencabulan tersebut dilakukan pada tanggal 17-18 Januari 2022 kemarin. Setelah adanya laporan tersebut petugas dari Satreskrim langsung turun tangan untuk menangkap pelaku.
“Modus yang dilakukan pelaku ialah dengan menyuruh para korban untuk mengikuti meditasi ritual jaranan. Mereka pun dibawa ke satu kamar lalu diraba dan dicabuli, bahkan juga disetubuhi. Jadi dari 7 korban ada 6 yang disetubuhi dan dicabuli dan 1 mendapat perlakukan pencabulan,” ungkap Budi Hermanto.
Korban yang diperkirakan masih berusia sekitar 12 hingga 15 tahun tersebut memberikan keterangan kepada penyidik, bahwa pelaku berpura-pura menuliskan sesuatu di badan para korban. Tetapi tidak ada tulisan apapun.
“Semua korban merupakan satu kelompok tari yang belajar tari ke pelaku. Kasus ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat. Kita juga terbuka menerima laporan bila ada korban-korban lainnya,” tutur Buher, sapaan Budi Hermanto.
Meski awalnya pelaku tidak mengakui perbuatan terhadap persetubuhan dan pencabulan, namun dari hasil penyidikan bukti-bukti visum dan keterangan saksi-saksi sesuai dengan waktu dan kejadian yang ada.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 itu termasuk 82 UU RI 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui para korban mengalami pencabulan dan persetubuhan berbeda-beda, ada yang 1 kali hingga 2 kali. Hal itu membuat petugas pun masih akan terus melakukan penyidikan.
“Korban mau karena pelaku memberikan iming-iming suatu cerita bila mengikuti ritual mereka akan bisa cepat menari jaranan dengan baik,” urainya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada keluarga korban ataupun yang menjadi korban yang menjadi tindak pidana untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian, petugas pun juga akan menjaga kerahasiaan pelapor maupun korban.
“Bukan itu saja kita bakal melibatkan tim trauma healing bekerjasama dengan PP2A untuk memberikan dampingan dan penanganan terhadap para korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindakan bejat tersebut di lantai 2 di rumah istri sirinya.
“Jadi mereka berlatihnya di lantai 1 dan pelaku melakukan perbuatannya di lantai 2 dengan modus meditasi dan ritual. Setelah terperdaya pelaku pun melakukan aksi tak senonohnya. Untung saja dari perbuatan pelaku tidak ada korban yang sampai hamil,” imbuhnya. (k/red)






