Gresik, BeritaTKP.com – Subakir ,52, warga asal Desa Karangkiring, Kecamatan Patean, Gresik harus mengalami nasib yang kurang beruntung. Ia terpergok mencuri sebuah dompet milik Sumingan ,39, warga asal Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Rabu (20/1/2022).
Apesnya, isi dari dompet yang ia curi dari seorang yang kesehariannya menjadi sopir truk hanya berisi Rp 75.000. Aksinya yang terjadi di tepi Jalan Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduksampeyan tersebut kemudian digagalkan oleh jajaran Polsek Duduksampeyan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa menjelaskan jika anggota yang sedang berpatroli setelah waktu subuh berhasil menangkap Subakir, warga Karangkiring, Kecamatan Dukun.
Modusnya, pelaku membawa kunci T sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat dari wilayah Surabaya. Sesampainya di lokasi, yang sekiranya aman, tersangka Subakir berperan sebagai eksekutor, sedangkan Dino selaku rekannya berperan sebagai menjaga di atas motor.
Aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 03.30 wib, saat itu truk terparkir di pinggir tepi Jalan Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik. Pelaku kemudian mencuri dalam Kabin Truck Hino nopol AA 1997 CA yang kaca pintunya tidak tertutup.
Dalam aksi pencurian tersebut, tersangka hanya mendapatkan sebuah dompet berwarna hitam berisi uang senilai Rp 75.000, yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 5.000.
Namun apes, saat mencuri, ia kepergok sopir yang terbangun dari tidur. Melihat adanya pencuri, sang sopir truk lalu berteriak maling dan diketahui oleh petugas Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan yang sedang berpatroli. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas langsung membekuk tersangka Subakir. Sedangkan, Dino berhasil melarikan diri.
“Korban tidak menutup kaca mobil. Tersangka Subakir saat melintas langsung mengambil dompet yang ada di dasboard truk. Korban yang memergoki aksi pencurian langsung berteriak maling. Dan anggota yang sedang patroli langsung menyergap tersangka,” terang Bambang Angkasa.
Tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membuka pintu kabin dan tongkat yang sudah diolesi lem untuk mengambil benda. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5, 5e juncto 53 KUHP,” tandasnya. (k/red)






