Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Semampir telah mengamankan seorang pria usai terpergok mencuri sebuah ponsel milik salah satu pedagang di Pasar Wonokusumo.
Pelaku yang saat itu hanya bermodalkan sarung saat beraksi, nyaris dihajar massa. Beruntung polisi cepat datang dan langsung membubarkan kerumunan warga tersebut.
Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 06.30 wib, Senin (17/1/2022).
Pelaku diketahui bernama Mas’ud ,37, warga asal Jalan Wonokusumo Jaya Tengah Surabaya. Sementara korban bernama Madrai ,51, warga yang tinggal di Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya.
“Yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan, setelah terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tandas Ari Bayu, Selasa (18/1/2022).
Pencurian tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keamanan Pasar Wonokusumo jika di pasar ada pencurian handphone. Dari laporan itulah, anggotanya kemudian diterjunkan ke lokasi untuk mengevakuasi pelaku yang saat itu hampir dimassa warga.
“Jadi, waktu itu kami dapat laporan terkait pencurian handphone milik salah satu pedagang di pasar tersebut. Beruntung kami cepat datang ke lokasi, karena waktu itu pelaku sudah diamankan massa dan hampir dipukuli,” terangnya.
Bersama barang bukti, pelaku kemudian dievakuasi ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian itu hanya seorang diri. Dia awalnya berpura-pura menjadi pembeli. Saat itu, kebetulan korban sedang menata dagangannya.
Melihat itu, pelaku kemudian langsung masuk ke dalam toko sambil melihat-lihat barang. Setelah korban lengah, pelaku langsung mencuri handphone korban yang saat itu ditaruh di dalam tas slempangnya yang berada di atas meja.
“Tas korban saat itu kebetulan dalam keadaan terbuka. Nah, pelaku ini melihat di dalam tas korban itu ada handphone. Kemudian diambil, dimasukkan ke dalam lipatan sarungnya yang saat itu ia pakai. Kemudian melarikan diri dan kepergok korban. Di situlah akhirnya diamankan warga,” beber Ari Bayu.
“Pengakuannya baru melakukan sekali ini. Namun masih akan kami dalami lagi, mencari tahu kemungkinan TKP lainnya,” imbuhnya.
Sementara dari kasus ini, penyidik telah menyita satu unit handphone merek Oppo, sebuah tas slempang abu-abu, dan sebuah sarung milik tersangka yang digunakan saat beraksi. (k/red)






