Lamongan, BeritaTKP.com – Aksi penganiayaan kembali terjadi di Lamongan. Penganiayaan yang terjadi pada korban AS ,13, warga asal Desa/Kecamatan Laren tersebut terjadi di Jalan Raya Pucuk-Sekaran, tepatnya di Desa Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Sabtu (15/1/2022).
Pelaku yang melakukan aksi penganiayaan tersebut berhasil diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan, pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 22.00 wib.
Pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang pelajar, masing-masing adalah IRF ,16, warga asal Dusun Srampat, Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran yang berperan sebagai Eksekutor, kemudian MS ,17, warga asal Desa Parengan Kecamatan Maduran yang berperan sebagai Joki, dan AB ,15, warga asal Desa Besur Kecamatan Sekaran.
“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 02.00 wib,” pungkas Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Selasa (18/1/2022).
Aksi penganiayaan tersebut berawal pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 01.00 wib, saat itu korban bersama 3 orang temannya menuju arah pulang setelah melihat balap liar di Desa Kebalandono Babat. Kala itu, mereka berboncengan dengan mengendarai sepeda motornya.
Sebelum pulang, korban dan temannya sempat ngopi di warung yang berada di Pucuk. Usai ngopi, korban dan temannya pun pulang. Namun saat di perjalanan, mereka dibuntuti oleh pengendara sepeda motor yang tak diketahui identitasnya.
Sesampainya di Jalan Raya Desa Siman Kecamatan Sekaran, korban tiba-tiba dipepet dan langsung dibacok menggunakan sebilah clurit hingga mengenai kepala bagian depan korban.
Korban akhirnya tersungkur dan mengalami luka yang cukup parah, sedangkan pelaku melarikan diri ke arah Pucuk usai puas melakukan aksi pembacokan.
“Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepalanya, dan harus mendapat perawatan intensif,” urai Jinanto.
Tak terima dengan aksi penganiayaan yang dialami korban, pihak keluarga korban akhirnya memutuskan untuk langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menerima laporan ini, Tim Jaka Tingkir kemudian langsung bergerak cepat memburu para pelaku, pada Senin (17/1/2022), sekitar pukul 21.30 wib. Akhirnya polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku MS di daerah Laren.
Kemudian, Tim bersama Unit Reskrim Polsek Sekaran segera menuju ke lokasi dan langsung menangkap MS. Saat diintrogasi, MS mengakui perbuatannya dan mengatakan jika ia bertindak sebagai joki yang membonceng 2 pelaku lainnya.
Tak berselang lama, polisi segera menuju ke rumah 2 pelaku lainnya dan menggerebek keduanya. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
“Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya 1 buah Celurit, sepeda motor Honda Vario warna merah, dan jaket jumper warna hitam milik pelaku IRF,” beber Jinanto.
Jinanto menegaskan jika pasal yang disangkakan kepada para pelaku ini yakni pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pendalaman terkait motif para tersangka ini melakukan penganiayaan,” tandasnya. (k/red)






