Ngawi, BeritaTKP.com – VRD ,21, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ulahnya. Warga asal Solok, Sumatera Barat tersebut telah diamankan Satreskoba Polres Ngawi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan saat tengah berada di SPBU Dusun Sidowayah, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Sabtu (15/1/2022).
Pengamanan tersebut berawal karena adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Elang Prastyo juga telah membenarkan kejadian tersebut. Setelah dilakukannya penyelidikan, pihaknya mendapatkan hasil bahwa warga Desa/Kecamatan Jogorogo, Ngawi, itu merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja.
Pihaknya mendapat informasi bahwa terlapor VRD sedang berada di dalam area SPBU Dusun Sidowayah, Kedunggalar, Ngawi, dan setelah mengetahui angsung dilakukan penangkapan. “Berbekal surat perintah tugas, kita mendatangi saudara VRD untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan atau pakaian,” terang Elang, Minggu (16/1/2022).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa amplop putih yang di dalamnya berisi kertas minyak cokelat dengan sebuah plastik klip warna bening. Didalam plastik bening itu berisi ganja dengan berat kotor 8,74 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita ponsel dan satu unit motor nopol AD-2770-D.
“Barang-barang tersebut diakui milik saudara VRD sendiri. Selanjutnya terlapor VRD beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Elang Prastyo.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (k/red)






