
Surabaya, BeritaTKP.com – ASN Pemkot Surabaya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang. Ratusan juta rupiah telah mereka raup dari korbannya. Identitas tersangka diketahui berinisial TR ,57,.
Penangkapan berhasil dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya berawal karena adanya laporan dari warga yang berinisial FS, yang menjadi korban penipuannya. Modusnya, korban dijanjikan oleh tersangka bisa masuk menjadi ASN di Dispenda Kota Surabaya, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 180 juta.
Oleh korban kemudian dibayar dua kali secara tunai. Yang pertama dibayarkan senilai Rp 110 juta. Lalu sebanyak Rp 70 juta dan berkuitansi. Namun korban malah gagal menjadi ASN dan uang milik korban tidak kembali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 11 orang saksi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, serta dirasa alat bukti sudah cukup, langsung kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkas Mirzal, Rabu (12/1/2022).
Pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa ASN tersebut sudah tidak lagi kerja dan meninggalkan Kota Surabaya pada (23/11/2021). Polisi terus memburu tersangka dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di Lampung Selatan. Diketahui, tersangka kabur ke rumah istri sirinya berinisial ADS ,38, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan Polda Lampung dan Polres Lampung berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah orang tua ADS,” tutur Mirzal.
“ADS selalu mendampingi TR dan meyakinkan korban-korbannya untuk dijanjikan menjadi ASN. Ia juga menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot bagian kepegawaian, yang menurutnya bisa bantu menerima calon pegawai ASN (orang dalam),” imbuh Mirzal.
Menurut hasil pemeriksaan lebih lanjut, ada 7 orang yang menjadi korban. Dengan total kerugian sebesar Rp 1.075.000.000. (k/red)





