Surabaya, BeritaTKP.com – MSM ,22, warga asal Sidoarjo dan NF ,41, warga asal Surabaya telah diringkus polisi karena telah membuat dan memalsukan merek pasta gigi palsu di Surabaya.
Kedua pelaku ditangkap karena telah terbukti membuat pasta gigi palsu dan memalsukan merek pasta gigi ternama. Ada dua kemasan produk pasta gigi yang dipalsu dengan masing-masing berukuran 190 gram dan 75 gram.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Deddie Setiawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal karena adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran dan pembuatan pasta gigi palsu dengan bahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Dari informasi tersebut, kemudian kita tindaklanjuti dan kita cari lokasi itu. Kemudian kita dapatkan sampelnya. Ketika kita bandingkan dengan yang asli, yang asli lebih jernih. Sedangkan yang palsu lebih buram,” ungkap Deddie, Rabu (12/1/2022).
Selain kemasan yang ada perbedaan, ada perbedaan lain dengan pasti gigi yang asli. Bahan-bahan yang digunakan pun tidak sesuai dengan standar.
“Para pelaku menggunakan bahan tepung, pemutih dan mengunakan mint. Kemudian dimasukkan ke dalam kemasan,” jelas Deddie.
Untuk memastikan produk mereka palsu dan tidak sesuai standar, polisi telah memintai keterangan pemilik merek pasta gigi yang dipalsukan oleh kedua tersangka. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan POM Surabaya terkait pasta gigi yang dibuat oleh kedua tersangka yang tidak sesuai dengan standar tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga masih memburu pelaku lain yang berinisial J yang diduga telah menjadi otak pembuatan pasta gigi palsu tersebut.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka J. Dimungkin apakah ada merek lain yang juga dipalsukan,” bebernya.
Kedua pelaku mengaku sudah membuat dan mengedarkan pasta gigi palsu selama dua bulan.
“Pengakuannya sudah dua bulan. Jadi setiap produksi bisa menghasilkan 3 karton. Jadi satu kartonnya berisi 12 pak,” tutur Deddie.
Sementara itu, tersangka MSM mengaku bisa membuat pasta gigi palsu ialah hasil belajar dari pelaku berinisial J yang saat ini DPO.
“Belajar dari J, sudah dua minggu. Bahan-bahan dari J semua,” aku MSM.
Sedangkan tersangka NF yang bertugas mengedarkan atau memasarkan, mengaku hanya dua kali memasarkan pasta gigi palsu tersebut. Diketahui para tersangka menjual lebih murah dari produksi yang asli.
“Baru dua kali, di wilayah Kendangsari dan yang kedua tertangkap. Yang pertama (komisi) di kasih Rp 3 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (k/red)