Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Nasib apes harus dialami oleh seorang janda muda asal Cilacap, Jawa Tengah ini. Berharap menemukan suami yang baik, wanita 39 tahun justru jadi korban penipuan dari sang kekasih.
Tak berhenti sampai disitu, dia juga sudah empat kali berhubungan badan dengan sang kekasih saat hendak menuju ke rumah sang calon mertua. Benar, AD, inisial dari janda itu, hanya menjadi korban penipuan MA, sang kekasih, yang dua tahun lebih muda darinya.
MA sendiri sudah berstatus duda. Keduanya sudah saling mengenal sejak Juli 2021 lalu. Mereka berdua juga sepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan.
Di depan orangtua AD, MA juga cukup percaya diri meminang sang kekasih hati. Tapi siapa sangka ada rencana busuk di balik pinangan manis itu.
Sialnya, rencana busuk pria yang mengaku tinggal di Purworejo itu sama sekali tak tercium oleh DA ataupun keluarganya.
Suatu ketika, orangtua AD mengizinkan putrinya pergi menengok sang calon mertua.
Tapi sempat ada kejanggalan, karena KTP tersangka bercap Kabupaten Tegal.
Walau begitu, dengan akal bulusnya, MA berhasil mengelabui dan meyakinkan keluarga AD. Pada 29 Agustus 2021, keduanya memutuskan pergi ke Purworejo.
Di tengah perjalanan, keduanya sempat singgah di sebuah losmen di Gombong dan sempat empat kali berhubungan badan.
Di losmen itu juga MA juga sempat memasukkan ponsel korban ke dalam tas, tapi AD waktu itu tidak punya pikiran buruk kepada MA.
Mungkin karena cintanya, kepada MA jadi AD tidak berpikiran buruk. Esoknya, keduanya cabut dari losmen itu.
Setibanya di SPBU Tersobo, Prembun, sekitar pukul 20.00 wib, tersangka meminjam uang kepada korban dengan alasan hendak membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo.
AD itu justru berinisiatif untuk merapikan penampilan di toilet SPBU tersebut lantaran hendak menemui calon mertua.
Usai berdandan dan keluar dari toilet, korban baru menyadari bahwa tersangka telah kabur meninggalkannya disana.
AD hanya bisa menangis usai tersadar bahwa calon suami yang amat sangat dicintainya itu adalah seorang penipu.
Alhasil AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.
Usai diciduk polisi di kediaman orang tuanya di Poncowarno, tersangka mengaku memiliki niat jahat dan bahkan berujar tak pernah mencintai korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (RED)






