Tanjungbalai, BeritaTKP.com – Anggota Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA warga jalan Keramat Agis, Kecamatan Tanjung balai Utara, Kota Tanjungbalai, terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan tersangka diamankan berdasarkan Laporan dari ibu kandung korban yang berinisial RP ,52, warga jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, sehubungan Tindak Pidana yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya yang berinisial JH, 17, yang terjadi pada senin tanggal 25 Oktober 2021 lalu sekira pukul 11.30 wib di jalan letjend suprapto kel. TB Kota IV Kec. tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dikatakannya bahwa peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka RA terhadap Korban JH yang masih berstatus anak karena tersangka RA tidak senang ketika Korban melerai sewaktu tersangka sedang beradu cekcok dengan Istrinya.
“Tersangka RA Memukul Korban dengan tangan kanan ke muka korban sehingga korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir dan atas penganiayaan tersebut. Ibu Kandung Korban merasa keberatan atas apa yang dilakukan tersangka kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka bisa di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ucap Kapolres Tanjung Balai.
Berdasarkan laporan ibu kandung korban tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim di pimpin KANIT IDIK II Sat Reskrim Iptu Eko Ady Ranto, SH, MH, dan Kanit IDIK I, melakukan pengecekan di TKP dan penyelidikan di sekitar TKP, hasil penyelidikan dan hasilnya tersangka memang benar melakukan penganiayaan terhadap korban.
RA sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di pajak suprapto. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira 07.30 wib di dapat informasi bahwa tersangka sedang berjualan seperti biasanya di pajak Suprapto, lalu tim opsnal segera bergerak di pimpin KANIT IDIK II dan KANIT IDIK I Satreskrim ke TKP yg di maksud dan sekira 07.50 wib tersangka berhasil di amankan. Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka di Persangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, Terang Kapolres Tanjung Balai Mengakhiri. (RED)







