
Surabaya, BeritaTKP.com – Aksi bejat kembali dilakukan oleh seorang pemuda di Surabaya. Pemuda yang kesehariannya mengamen tersebut telah melakukan tindakan asusila terhadap kekasihnya.
Pria berinisial RK ,23, tersebut telah menganiaya pacarnya karena sang kekasih tak mau diajak berhubungan seksual. Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka terutama di bagian telinga dan punggungnya. Beruntung, korban dapat melarikan diri dan melapor ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita menyampaikan bahwa RK dan korban yang berinisial YNT ,30, merupakan sepasang kekasih yang saling kenal dari media sosial.
Pada Minggu (2/1/2022), keduanya jalan-jalan berkeliling di Kota Surabaya. Namun, di kawasan Rungkut, RK tiba-tiba membeli arak untuk diminumnya.
“Arak itu diminum pelaku di jalan hingga mabuk,” ungkap Drefani, Sabtu (8/1/2022).
RK kemudian ingin mengubah rencana kencan mereka yang semula hanya jalan-jalan menjadi hubungan seksual. Dia mengajak korban untuk menyewa kamar penginapan agar bisa berhubungan intim. Pelaku bahkan memeluk dan menciumi korban dari belakang tapi korban menolak dan memberontak.
“Pelaku yang terpengaruh minuman keras mencoba merayu, namun korban menolak dicabuli dan akhirnya malah dianiaya oleh pelaku,” papar Drefani.
Merasa permintaannya ditolak, RK kemudian memaksa YNT dengan kekerasan. Dia memukuli wajah pacarnya dengan membabi buta. Tak hanya itu saja, pelaku juga menggigit korban di bagian telinga hingga punggungnya.
“Untungnya korban berhasil kabur. Setelah itu, korban langsung melapor ke kantor polisi,” terangnya.
Tak lama setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap RK. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 289 KUHP yaitu mengenai pemaksaan perbuatan cabul disertai pemaksaan hingga kekerasan. RK terancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.
“Dia mengaku kalau tidak sadar dan mabuk akibat terpengaruh minuman keras. Saat itu dia memaksa korban untuk bercinta karena tidak mau korban akhirnya dianianya sampai dipukul,” tutup Drefani. (k/red)





