Jakarta, BeritaTKP.com – Seorang pria di Jakarta Utara, bernama Qamarudin alias Komar ,39, nekat mencuri penutup saluran air di Pasar Ikan Muara Angke. Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra mengatakan penutup saluran air yang dicuri itu merupakan milik UP3 Muara Angke DKI Jakarta. Selama Desember 2021 lalu sudah dua kali penutup saluran air di Pasar Ikan Muara Angke hilang dicuri oleh seseorang.

“Dari hasil penyelidikan yang diperoleh informasi bahwa pelaku yang mengambil besi grill penutup saluran air adalah tersangka Qamarudin alias Komar,” kata Kompol Seto Handoko Putra melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2022).

Seto mengatakan bahwa Komar sudah 3 kali melakukan aksi pencurian penutup saluran air di lokasi tersebut. Namun baru dua kali dia berhasil mencuri setelah kesempatan pertama gagal.

“Pertama kali pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wib tersangka Qamarudin datang ke lokasi dan memotong besi penutup saluran air dengan gerinda. Namun gagal, karena ketahuan oleh saksi,” jelas Seto.

Tak kapok sampai disitu, Komar kembali melakukan aksinya pada Sabtu (11/12/2021). Kali ini dia berhasil mencuri penutup saluran air di lokasi.

“Keesokannya pada Minggu 12 Desember 2021 dini hari tersangka kembali mencuri penutup saluran air di pasar grosir ikan dan berhasil,” katanya.

Pada Senin (13/12/2021), petugas UP3 Muara Angke kemudian melaporkan pencurian penutup saluran air tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Jumat (7/1) kemarin.

“Pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan tersangka Qamarudin di Jalan Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka kerap menggunakan odong-odong. Besi penutup saluran air ia jual ke lapak besi tua di kolong Tol Bimoli, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Besi penutup itu dihargai antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” katanya.

Kini tersangka Qamarudin ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Dia dijerat Pasal 362 KUHP. (RED)