Sungailiat,BeritaTKP.com – Dua orang pria ditangkap polisi di dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Sri Menanti I, Kelurahan Sungaliat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat dini hari tadi, Berawal dari info dari masyarakat bahwa di seputaran Sri Menanti I tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Setelah di selidiki dan di amati oleh petugas didapati sebuah hasil yang sesuai dengan informasi dari masyarakat lalu tim langsung melakukan penyergapan saat itu juga.
Pria yang pertama ditangkap adalah Muhammad Satria Bramasta alias Bram. Ia ditangkap didalam rumah kontrakanya. Saat penggeledahan dilakukan petugas juga meminta Ketua RT setempat untuk menjadi saksi.
Dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong yang berada di kamar Bram. Tidak lama saat penggeledahan dilakukan datang 1 orang pria yang mengaku bernama DR alias Roy.
Dalam penggeledahan yang dilakukan kepada DR alias Roy petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan lakban warna coklat ditemukan di kantong celana sebelah kiri.
Setelah penggeledahan selesai langsung dilakukan introgasi dan kedua pria tersebut mengakui perbutannya. DR alias Roy mengakui bahwa ia melemparkan barang yang diduga adalah sabu ke beberapa tempat.
Berdasarkan pengakuan dari DR, kemudian Tim Geradak Satresnarkoba res Bangka bersama Satintelkam res bangka melakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis Sabu yang di bungkus di dalam lakban warna coklat di temukan di simpang jalan Samratulangi, Budi utomo Kelurahan Kudai, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Setelah itu dilakukan penelusuran dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis Sabu yang di bungkus dalam plastik warna hitam ditemukan di bawah plang jalan cendrawasih I Kel. Sri Menanti kec. Sungailiat kab. Bangka.
1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam lakban warna coklat ditemukan di samping gedung walet Kel. Parit Pekir kec. Sungailiat kab. Bangka.
1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat ditemukan di SD 13 Parit Pekir Kel. Parit pekir kec. Sungailiat kab. Bangka.
1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu ditemukan di gor jalan tambang 23 Kel. Sungailiat kec. Sungailiat kab. Bangka. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu ditemukan di samping bagian bawah tiang listrik belakang pondok pesantren jalan Dewi Kwan in Kel. Jelitik kec. Sungaliat kab. Bangka.
Setelah itu penemuan sejumlah barang bukti yang diduga adalah sabu DR alias Roy kemudian mengakui bahwa semua itu adalah miliknya sendiri. Kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 16 (enam belas) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 7,81 gram, 14 (empat belas) bungkus potongan lakban warna coklat, 1 (satu) bungkus potongan plastik warna hitam, 3 (tiga) bungkus plastik strip kosong, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna biru putih, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.
Terhadap masing Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika. (fitriyadi)











