Sumenep, BeritaTKP.com – Sebuah poster yang telah beredar di salah satu akun media sosial dimana poster tersebut berisikan tentang diadakannya perlombaan carok di Sumenep membuat warga setempat heboh. Hal itu juga menarik perhatian dari pihak kepolisian hingga membuat polisi mendatangi si pengunggah poster dan memintanya untuk menghapus.

Diketahui, pengunggah poster tersebut adalah S ,26, warga yang tinggal di Jalan Kalimas, Surabaya. Ia mengaku mengunggah poster tersebut di media sosial agar follower-nya bertambah banyak.

“Ditanya anggota tujuannya apa mengunggah seperti gitu, alasannya hanya main-main supaya follower-nya naik, banyak comment, dan like,” terang Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Endri Subandrio, Selasa (14/12).

Namun, postingan tersebut diduga membuat gaduh. Akhirnya polisi Sumenep meminta yang bersangkutan untuk menghapus postingannya tersebut. Endri mengaku, pihaknya telah mendatangi S di rumahnya.

“Cuma dihimbau, permintaan dari Kasat Reskrim (Polres) Sumenep untuk menghimbau itu. Terus kita sudah datang, ini sudah kita himbau untuk menghapus unggahannya,” paparnya.

Dalam poster itu diterangkan bahwa lomba carok tersebut akan diadakan pada hari Rabu (15/12/2021). Lomba carok diperuntukan hanya untuk kategori dewasa, dengan memperebutkan hadiah juara pertama senilai Rp 30 juta, juara 2 akan mendapat Rp 15 juta, dan juara 3 akan mendapat Rp 7 juta.

Dengan syarat, peserta harus mempunyai celurit sendiri. Lalu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu.

Kemudian, peserta yang kalah wajib dimakamkan di tempat yang telah disediakan. Peserta tidak boleh menggunakan rompi pengaman saat kegiatan perlombaan carok berlangsung.

Peserta juga harus menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19. Minimal dosis pertama hingga syarat terakhirnya ialah tidak boleh memakai baju apapun.

(k/red)