Kediri, BeritaTKP – Ujian Pelaksanaan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Di Kabupaten Kediri Dihentikan Sementara, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengadakan Konferensi Pers terkait pemberhentian proses pengisian kekosongan perangkat desa di Pendopo Panjalu Jayati dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dalam penjelasan singkat melalui virtual, Bupati Kediri menyampaikan sikap Pemerintah Kabupaten Kediri terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

“Bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik”, terang Bupati Kediri yang dengan akrap sapaan Mas Bup

“Sikap Pemkab Kediri ini tentunya menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall SLG yang bekerjasama dengan pihak ketiga”.

“Bahwa terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa berupa kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga. Oleh karena itu saya memerintahkan:

  1. Kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan kepada Camat agar: a. Menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang terdiri dari 13 Kecamatan, 68 Desa, dan 146 Lowongan jabatan perangkat desa, b. Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa.
    1. Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.
  2. Kepada 13 Camat untuk tidak memberikan rekomendasi untuk Calon Perangkat Desa yang akan diajukan oleh Kepala Desa”, pungkasnya dalam konferensi persnya.

Menindak lanjuti instruksi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akrab disapa Mas Dhito untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran penilaian hasil ujian pengangkatan perangkat desa.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri mulai menyelidiki tim pengangkatan perangkat desa dan pihak ketiga selaku tim penguji.

Langkah Inspektorat itu, berangkat dari pemeriksaan aduan peserta ujian perangkat di Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang mengadukan adanya keberatan terkait hasil penilaian ujian pada Sabtu (11/12) lalu. Hasil penilaian ujian berdasarkan aduan diduga sarat dengan pelanggaran pada sistem penilaian.

Plt Inspektur Inspektorat Kab Kediri Wirawan menyampaikan, hasil klarifikasi kepada panitia penyelenggara Desa Ngampel, panitia mengaku tidak tahu menahu masalah penilaian. Bukti-bukti yang dikumpulkan dari Desa Ngampel itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi pihak ketiga selaku tim penguji “Informasi dari desa kita kumpulkan untuk kita klarifikasi ke pihak ketiga (tim penguji).”

Diungkapkan Wirawan, saat mendatangi pihak ketiga yakni salah satu perguruan tinggi di Tulungagung itu, pihaknya mengajak tenaga yang ahli bidang teknologi informasi (TI). Hal itu karena selain meminta keterangan, tak menutup kemungkinan pengumpulan bukti dilakukan dengan pemeriksaan komputer “Kita takut ada data yang dihilangkan, makanya tenaga TI kita ajak. Kita juga ingin mengetahui kenapa ada nilai-nilai yang sama, makanya kita perlu cek komputer, ” ungkapnya.

Terkait banyaknya kesamaan nilai ujian tulis peserta yakni 63, 34 diakui Wirawan masih perlu diketahui sumbernya. Sebab, perhitungan hingga ketemu hasil 63, 34 itu perlu dipertanyakan. Bilamana ada dugaan kecurangan secara sistematis, tak menutup kemungkinan pengungkapan kasus itu akan meluas.(Dlg)