Riau, BeritaTKP.com – Salah seorang mahasiswa berinisial MH ,24, di Pekanbaru, Riau, harus berurusan dengan polisi. MH diduga telah mencabuli bocah berusia 6 tahun, aksi bejat itu dilakukan MH di dalam masjid.
“Benar, kejadian itu terjadi pada Sabtu (11/12) di wilayah Sukajadi. Pelaku mencabuli seorang anak usia 6 tahun,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Senin (13/12/2021).
Pria Budi mengatakan MH merupakan seorang mahasiswa asal Padang Lawas, Sumatera Utara. MH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan sudah ditahan.
“Pelaku ini baru 3 hari berada di Pekanbaru. Jadi dia datang untuk mengunjungi kerabatnya yang tinggal di masjid ya, ternyata malah berbuat tindak asusila seperti itu,” kata Pria Budi.
Pria Budi mengatakan MH awalnya memanggil korban untuk masuk ke dalam masjid. Korban diduga dicabuli oleh MH hingga menangis ketakutan.
Korban kemudian mengadu kepada ibunya. Ibu korban kemudian datang ke lokasi bersama ketua RW setempat dan Bhabinkamtibmas.
“Langsung didatangi ke lokasi oleh orang tua dan warga setempat, pelaku langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek. Ya karena kita ada Unit PPA, karena korban juga anak-anak, maka dilimpahkan ke PPA Polresta,” kata Pria Budi.
MH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku juga sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. (RED)






