NTT, BeritaTKP.com – Salah seorang tahanan di polisi di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AA, warga asal Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, NTT, ditemukan meninggal diruang tahanan polisi pada Kamis (9/12) lalu. AA diduga dianiaya oleh sejumlah anggota Polres Sumba Barat.
Menurut juru bicara dari keluarga korban, Antonius Gala, Minggu (12/12), kejadian tersebut berawal saat AA ditangkap oleh sejumlah anggota dari Polres Sumba Barat pada Rabu (8/12) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kata Antonius, pada Rabu malam, ada anggota polisi berpakaian sipil berjumlah sekitar enam hingga delapan orang dengan senjata lengkap mendatangi dan mengepung rumah kerabat AA bernama Andreas Maki Pawolung untuk menangkap AA.
“Jadi jam 10 lebih datang beberapa orang ke rumah pamannya AA. Ternyata mereka adalah polisi yang bersenjata lengkap datang untuk menangkap AA”, jelas Antonius.
Menurutnya, saat melakukan penangkapan, para polisi tersebut, sempat terlibat adu mulut dengan Andreas karena, menurut Antonius, para polisi tersebut tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan yang diminta oleh Andreas. Polisi, kata dia, juga tidak menjelaskan kasus apa yang disangkakan terhadap AA.
Saat itu, lanjut Antonius, AA tidak berada di dalam rumah dan sedang bermain petasan.
Namun, sejumlah polisi lalu menangkap AA di sekitar rumah Andreas. Setelah ditangkap AA pun langsung diborgol dan juga diikat kaki dan tangannya.
“Saat itu mereka langsung kepung rumah dan kelihatan banyak sekali, tapi yang masuk dalam rumah ada empat orang dan empat orang yang di luar yang menangkap AA”, tambahnya.
Setelah ditangkap, kata Antonius, para polisi tersebut langsung membawa AA dengan sepeda motor dan tidak lagi mengindahkan permintaan dari Andreas untuk menunjukkan surat perintah penangkapan.
Kata Antonius, dari informasi yang diterima keluarga, AA ditangkap polisi karena dugaan terlibat kasus pencurian dan penganiayaan.
“Kami tahu dari postingan di media sosial bahwa AA dituduh melakukan penganiayaan dan pencurian”, kata Antonius.
Keesokan harinya, yakni Kamis (9/12) sekitar jam 10.00 WITA, datang Kapolsek Katiku Tana memberitahukan kepada Andreas dan keluarga lainnya bahwa AA telah meninggal dunia.
“Keluarga kaget dan merasa tidak percaya, keluarga juga sangat keberatan. Bagaimana AA baru ditangkap tadi malam tapi pagi ini sudah dinyatakan meninggal”, kata Antonius.
Saat diberitahukan tentang kematian AA juga menurut Antonius, Kapolsek Katiku Tana tidak memberitahukan apa penyebab kematian korban dan tidak secara tegas memberitahukan dimana korban meninggal dunia.
“Pak Kapolsek hanya memberitahukan bahwa korban meninggal karena sesak napas saat bertengkar dengan tahanan lain”, tambah Antonius.
Awalnya, kata Antonius, keluarga menolak jenazah korban untuk diserahkan kepada pihak keluarga. Tetapi setelah pihak Pemerintah Daerah Sumba Tengah melakukan mediasi dengan pihak keluarga akhirnya keluarga mau menerima jenazah korban.
Saat itu, kata Antonius, pihak Pemda yang melakukan mediasi dengan keluarga korban adalah Asisten 1 Sumba Tengah, Adris Sabaora dan Kepala Dinas Polisi Pamopraja Sumba Tengah, Christian Sabarua atas perintah dari Bupati Sumba Tengah.
“Jenazah diantar oleh polisi, difasilitasi oleh Pemda Sumba Tengah, diantar dari Rumah Sakit Daerah Waikabubak Sumba Barat terus mampir di Pemda dan difasilitasi oleh Pemda datang ke keluarga untuk antar jenazah, dari pemda Asisten satu dan Kadis Pol. PP atas perintah bapak Bupati Sumba Tengah”, jelas Antonius.
Keluarga menduga AA meninggal karena mengalami kekerasan sesaat setelah ditangkap oleh pihak polisi. Karena saat peti jenazah dibuka, ditemukan memar pada wajah korban, patah tulang leher, patah kaki kanan dan tangan kanan. Selain itu ditemukan beberapa luka tusukan di bagian tubuh korban.
“Ada sekitar tiga luka tusukan di tubuh korban,” ujar Antonius.
Antonius menyebutkan, bahwa mereka belum mengambil langkah hukum untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang dianggap bertanggungjawab atas kematian AA.
Saat ini, kata Antonius, keluarga masih fokus untuk mengurus pemakaman jenazah AA yang akan dilaksanakan pada Senin (13/12) siang nanti. Jenazah masih akan disemayamkan di Kampung Waikawolu, Desa Malinjal, Kecamatan Katiku Tana Selatan, Sumba Barat.
Keluarga, lanjut Antonius, meminta pertanggungjawaban pihak kepolisian dari Polres Sumba Barat karena AA ditangkap dan dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa.
“Polisi harus bertanggung jawab atas kematian AA,” tegas Antonius.
Dikatakan Antonius, keluarga menuntut agar aparat kepolisian yang terlibat agar diproses hukum. Karena sebagai aparat penegak hukum harusnya menjadi pelindung bukan justru melakukan kekerasan.
“Harusnya ketika berada di tangan polisi, dia mendapat perlindungan bukannya kekerasan”, kata Antonius.
Sementara itu Kapolres Sumba Barat, AKBP. F.X Irwan Irianto, Minggu (12/12) sore mengatakan telah memeriksa tujuh anggota Polres Sumba Barat terkait kasus kematian AA.
“Sudah ada tujuh orang yang kami periksa terkait kasus tersebut”, tegasnya.
Pemeriksaan lanjut Irwan, dilakukan oleh propam Polres Sumba Barat. Dan sudah ada empat orang yang mengaku bahwa melakukan penganiayaan sedangkan tiga lainnya masih saksi.
Keempat anggota Polres Sumba Barat tersebut mengaku melakukan pemukulan di kaki dan tangan korban.
“Empat sudah tersangka, dan tiga orang saksi”, tegas Irwan.
Dia memastikan, akan melakukan proses hukum bagi anggotanya yang terlibat melakukan kekerasan hingga mengakibatkan Arkin Anabira alias AA tangkapan Polres Sumba Barat meninggal dunia.
Irwan menyebutkan korban tidak diautopsi karena ditolak oleh pihak keluarga.
“Tapi nanti masih menunggu hasil visum et repertum yang dilakukan dokter dari RSUD Waikabubak,” katanya.
Dia menjelaskan, AA meninggal di depan kamar mandi ruang tahanan Polres Sumba Barat. Saat itu korban terlihat sesak napas dan terjatuh di depan kamar mandi lalu dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak bisa tertolong. (RED)






