Bojonegoro, BeritaTKP.com – Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik tampaknya kurang diindahkan oleh beberapa Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bojonegoro yang telah menerima BKD.

Berdasarkan pantauan awak media di beberapa Balai Desa yang mendapatkan BKD, tidak dijumpai pengumuman terkait proses pelelangan pihak rekanan yang akan mengerjakan proyek, misalnya dari CV atau PT apa saja yang mengikuti lelang, dan pemenang lelangnya dari pihak CV atau PT mana saja, itu kelihatan sangat tertutup baik sistem maupun mekanisme nya.

Ada beberapa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) saat di konfirmasi awak media terkait papan pengumuman yang tidak terpasang, ada yang menjawab lupa, tidak tahu, masih belum, masih proses, dan bahkan ada yang saat ditanya wartawan melalui pesan WA nya terkait pihak rekanan yang memenangkan lelang tendernya, malah hanya dibaca dan tidak dibalas.

Padahal proyek yang menggunakan dana dari hasil pajak rakyat tersebut, harus transparan dan terpampang secara umum terkait pihak rekanan yang memenangkan lelang tendernya tersebut agar masyarakat mengetahuinya. Dengan demikian warga bisa mengetahui seluk beluk proyek yang memakai dana dari pajak uang rakyat tersebut.

Namun ada juga Pemerintah Desa (Pemdes) yang secara jujur, terbuka, dan transparan memberi tahu kepada awak media terkait pihak rekanan yang memenangkan lelang tender proyek BKD tersebut, diantaranya adalah Pemdes Mojorejo, Sumberagung, dan Pandan, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro.

Sebagaimana Pemeritah Desa (Pemdes) Mojorejo yang secara terbuka menjawab pertanyaan awak media terkait pihak rekanan pemenang lelang tendernya.

“Untuk pelelangan pihak rekanan yang memperebutkan tender penyedia barang dan jasa proyek BKD di Desa Mojorejo telah diikuti oleh pihak SBU dan PT. Kalisuruh Karsa Mandiri, yang mana dalam lelang tersebut dimenangkan oleh pihak PT. Kalisuruh Karsa Mandiri,” ucap Sutik, Kades Mojorejo. Sabtu (11/12/2021). (Sujoko)