Bukit Terap, BeritaTKP.com – Aktivitas tambang Timah ilegal beroperasi di samping dan belakang Makam Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Senin, (06/12/2021) pukul 13.20 WIB nampak beberapa mesin TI Dompeng beroperasi di samping dan belakang Makam Tanah Wakaf
WAKAF: HADUSDUR
NAZHIR: HADUSDUR
NOMOR.AIW/APAIW:W3A/089/1991
PERUNTUKAN: PERKUBURAN
LUAS :7.859/10.000
ALAMAT:TUKAK SADAI
Dan Mirisnya lagi limbahnya dibuang di area makam.
Bijih timah yang harganya kian meroket tinggi hingga membuat penambang tidak memikirkan dampak akibatnya padahal lokasi tambang di area kuburan.
Awak media konfirmasi warga sekitar mengatakan yang punya tambang Pak Eko warga sini lahannya sendiri memang sengaja limbah Tailing di buang disitu karena buat nutupin kolong bekas tambang lama pak ucapnya.
Awak media juga mendatangi kantor Desa Bukit Terap pukul 14.00 WIB untuk konfirmasi terkait tambang TI yang beroperasi di belakang dan samping Makam tapi kepala Desa tidak ada di tempat Lalu Awak media di temui sama ibu sekdes dan staf Desa juga menambahkan makam ayah saya juga di samping tambang itu pak tegasnya.
Awak media juga konfirmasi ke Babinkamtibmas Desa Bukit Terap Lewat Telepon Seluler mengatakan, kita kemarin udah saya kasih tahu orangnya kepala Desa juga udah tahu katanya TI itu buat penimbunan aja bekas kolong tambang lama katanya pak kades tidak apa-apa kalau TI itu buat menimbun kolong bekas tambang lama tegasnya.
Dan awak media juga konfirmasi Kepala Desa Bukit Terap Lewat telpon selulernya tidak ada jawaban sehingga berita ini ditanyakan.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
Dengan adanya aktivitas tambang Timah ilegal yang beroperasi di samping dan belakang makam Desa Bukit Terap Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang Timah ilegal. (Limbad/Eva)







