Sidoarjo, BeritaTKP.com – Jamil (55), warga asal Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang dikenal sebagai makelar tanah dengan gaya bak preman. Siapa yang tak mengenal Jamil si makelar tanah. Dengan bak preman Jamil dengan lantang bisa mengkondisikan semua aparat penegak hukum dan jajarannya.
Hal ini terungkap saat adanya pengukuran tanah sawah seluas 1.449 m2, di wilayah Sukolegok, tiba-tiba saja Jamil datang ke lokasi dan marah-marah tidak jelas. “Saya tidak terima ini di ukur, pokoknya saya tidak terima dan saya disini sudah 20 tahun lamanya, jadi semua ini harus meminta izin saya terlebih dahulu, karena yang menguasai wilayah ini adalah saya.” Ungkap Jamil.

Jamil berusaha memberikan sanggahan secara lisan tapi tidak dibarengi dengan bukti otentik, dengan sabar petugas dari BPN memberikan pemahaman secara hukum formilnya, disaksikan oleh aparat Desa setempat.
Saat Jamil ditanya mengenai bukti kepemilikan atau atas hak apa sehingga melarang dilakukan pengukuran ulang pihak yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional, dengan lantang si Jamil alias Preman ini menjawab, ”Pokoknya ada, semua kata saya, petugas BPN semua sudah kenal sama saya, semua sudah terkondisikan”.

Entah apa yang dimaksud dengan terkondisikan yang diungkapkan oleh Jamil, salah seorang kuasa hukum dari pemilik, Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia melalui Juru Bicaranya M Rusli mengatakan,”Kita Prosedural aja ini negara hukum, kalau memang bapak punya alas HAK, silahkan laporkan ke kepolisian karena ini proses resmi dari Negara. Dan berdasarkan acuan UU dan peraturan yang ada ini asas legalitasnya jelas, sudah disepakati dengan pihak pemerintah desa, dan juga pengajuan proses ukurnya prosedural, untuk itu kalau tidak berkenan ada jalurnya sendiri, sekali lagi ini adalah negara hukum bukan negara barbar bukan negara preman, justru preman yang harus diberantas karena meresahkan masyarakat.” Ujar M Rusli.
Justru kita dengar bapak ini yang menerima uang dari parkir liar truk-truk besar ini sudah masuk ranah pidana, kalau dirinya merasa sebagai penguasa disini, memang pemerintahan Desa tidak ada? Memang kantor polisi terdekat tidak ada? Masyarakat tidak usah takut dengan preman seperti dia, catat dan laporkan perilakunya yang meresahkan warga ke penegak hukum,” sambung Rusli Sadeli,S.H Advokat dari LBH Rastra Justitia
Rusli Sadeli.S.H, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, saat mendampingi klien untuk menyaksikan pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan disaksikan oleh aparat Desa setempat.
Perlu pembaca ketahui, perkara ini bermula dari pembeli tanah sawah yang ingin mendapatkan asas kepastian,” Klien saya ini beli secara legal, ada PJB-nya ada kuasanya, ini resmi secara asas legalitas, dan juga sudah bersertifikat, ini adalah produk hukum negara, serta punya etikad baik, sebagai warga negara untuk membayar pajak SPT-nya, wajar dong kalau minta diukur ulang namanya juga pembeli ya jelas ingin tau obyeknya dimana untuk dikuasai dan dibayar pajak-pajaknya, ini semua sudah mengacu pada Undang Undang Pokok Agraria No 05 Tahun 1960 , dan perjanjian jual beli itu sah,karena depan notaris bukan hanya lisan,” Tegasnya.
Pemasangan patok untuk bidang tanah yang sudah diukur, agar diketahui batas-batasnya serta terang secara hukumnya
Setelah mengetahui batas-batas tanahnya akan segera dipasang patok, sesuai dengan Persil yang ada dengan disaksikan oleh aparat Desa setempat.
Berdasarkan pengamatan saat dilokasi, ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh beberapa petugas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sidoarjo, ada beberapa petugas Desa, dan Kades Desa Sukolegok, dan juga kuasa hukum dari pembeli objek tanah, kegiatan berjalan lancar, namun tiba-tiba ada seseorang yang datang dengan marah-marah mengaku bernama Jamil bicara tanpa adanya dasar hukum,saat ditanya bukti kepemilikan apa yang dijadikan oleh Jamil sehingga marah-marah tidak jelas, Jamil diam saja dan tidak bias memberikan bukti yang diminta oleh team kuasa hukum dari LBH Rastra Justitia.
Untuk melapor secara resmi dengan membawa bukti kepemilikan, Jamil pun diam, saat ditanya , atas dasar apa Pak Jamil mengizinkan dan mengkontrakkan lahan tanpa seizin pemilik untuk, parkiran truk truk besar, Jamil pun tidak bisa menjawab,” Pokoknya saya orang sini, hanya itu kalimat yang Jamil sampaikan, akhirnya pengukuran berjalan lancar dan dilakukan secara profesional oleh petugas BPN dengan disaksikan oleh perangkat Desa Suko, dan dipasang tanda tanda batas, kegiatan tersebut selesai sekitar jam 14.00 wib.
Proses pengukuran dilakukan oleh petugas BPN Kab Sidoarjo dilakukan secara cepat,tepat dan transparan, dengan disaksikan oleh aparat Desa. Petugas dari BPN melakukan tugas dengan baik dan prosedural sesuai koridor hukum dan undang undang, dengan disaksikan oleh aparat Desa serta pemilik tanah.
Menanggapi adanya oknum masyarakat bernama Jamil yang mengaku sebagai Makelar yang argan dan bergaya sok dan lantang bisa mengkondisikan aparat penegak hukum, petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) pengamat hukum dari Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H., angkat bicara,” Apa yang disampaikan oleh orang itu harus diceek dulu fakta-faktanya, di jamin sekarang tidak ada preman, karena semua akan berhadapan dengan hukum, ada kepolisian yang siap memberantas aksi aksi premanisme dan kelakuan kelakuan arogan yang meresahkan masyarakat, dan perlu dicatat, negara kita ini adalah negara hukum, kalau sudah disepakati bersama, serta asas legalitasnya jelas, ya itu yang dijadikan acuan, karena alas hak itu utama, misalnya mengklaim punya mobil, harus bisa menunjukkan BPKB-nya, mengklaim punya tanah ya harus bisa menunjukkan alas haknya, kapan belinya, dimana, sama siapa belinya, ini aturan undang undang, semua asas jual beli juga diatur dalam KUHPer, transaksi jual beli itu sah kalau dilakukan didepan notaris, diakte notarialkan dan kesepakatan yang tertuang diakte notarialkan para pihak disaksikan minimal 2 orang, yaitu ada asas terang sebagaimana diatur dalam KUHPer Pasal 1868″ Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang undang, di buat dihadapan pegawai atau yang berkuasa dimana tempat akta itu dibuat ,” Ungkapnya .bersambung @red





