Surabaya, BeritaTKP.Com – Lemahnya pengawasan dari dinas pu bina marga dan pematusan (dpubmp)pemkot surabaya,terkait proyek saluran Tipe B, U-gutter ukuran 600x800x1200 mm Tb.8cm di jalan setro baru 10 no.2 RT.4 di tengerai asal pasang.selain itu banyak kesalahan dalam pengerjaan proyek yang telah di menangkan oleh CV.MULTI GUNA ABADI, dengan nomer kegiatan/nomer kontrak:1.03.28.0005, yang beralamat jalan Pucangan 3 no 12a kesalahan itu seperti,peningkatan mutu struktur bangunan yang di kerjakaan lebih permanen,tak pernah tampak maksimal yang ada hanyalah pekerjaan proyek saluran yang di kerjakan cara asal-asalan dengan ambruradul.
Tidak jauh berbeda dengan pantauan BeritaTkp di lapangan terkait dengan pekerjaan proyek-proyek pemasangan U-gutter 600x800x1200mm,Tb.8cm beberapa hasil pekerjaan yang ada,masih jauh menyimpang dari spesifikasi bestek dan mutu material yang di rencanakan dan disyaratkan. dan beberapa item langkah kerja yang seharusnya di kerjakan dengan benar,diantaranya galian tanah untuk saluran dengan volume galian yang berbeda,agar mendapatkan lubang letak beton precast u-gutter nantinya.
Maka itu,pada saat pemasangan beton precast,elevasi kemiringan,sampai dengan pemasangan tutup beton plat yang akan dilanjutkan dengan pekerjaan rabbat beton,sebagai fungsi lantai trotoar serta curbing bak control yang juga lurus di perhatikan dengan mekanisme pemasangan yang benar.
Sempat terdenger dari salah satu warga yang kami temui di lapangan yang berisial HD, mengengenai pekerjaan saluran Tipe B mengenai pekerjaannya”mengatahkan bahwa pekerjaan proyek terkesan tidak mengindahkan dengan pekerjaannya yang terkesan juga asal-asalan,dan paving bekas sudah pecah di pasang lagi dan rongga-rongga yang di tambalan,tambal sulam”sapa warga.
Dari hasil Investigasi BeritaTKP mengatakan saat pemasangan beton precast tidak di awali dengan pekerjaan lantai kerja,dengan urugkan sirtu.yang tampak dilapangan hanya memasangan dalam kondisi terdapat genangan air yang tidak terlebih dahulu di kuras atau di sedot dengan pompa di keluarkannya dari pelaksanaan saluran, dan juga tidak di lengkapi papan proyek dan nilai anggaran.terindikasi kontraktor tersebut menutup-nutupi berapa nilai proyek yang di kerjakan.padahal semestinya papan proyek seharusnya di ketahui publik secara umum dan transparansi.saat itu pemasangan beton precast u-gutter dalam saluran yang gak rapat banyaknya celah yang longgar.
Begitu pula tidak di rencanakan elevasi kemiringan saluran sehingga pada permukaan saluran u-gutter naik turun bergelombang pada saat di tutup dengan beton plat,juga pada sambungan U-gutter tidak rapat,terdapat rongga yang hanya di sambung dengan material seadanya.terdiri dari kayu dan batu paving yang di selipkan seenaknya di semen biasa,dan juga ada beberapa meter yang hanya di buatkan u gutter biasa yang tidak menjamin dengan standart mutu yang nantinya bakal tidak akan mempunyai kekuatan sambungan beton yang maksimal.
Yang perlu di perhatikan pula mutu beto precast yang ada di lapangan,mempunyai kwlitas yang rendah.tersebut terbukti dari beton yang telah gupil,grepes dan mudah pecah.dan saat di konfermasi Kontraktor CV.Multi Guna Abadi oleh BeritaTkp melalui suratan nomer 00018/srt-Red/Jatim/BrtTkp/x/2016.Prihal Konfermasi Sebelum Publikasi tidak ada tanggapan sehingga berita ini di tanyangkan.
Di temukan sejumlah penyimpanan yang berpotensi merugikan rakyat dan negara serta bertentangan dengan pelaksanaan,undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi serta undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap undang-undang nomer 31 tahun 1999 berpotensi penyimpangan. (h’y4nt0)