Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang bapak dan anak yang bernama Liang Soesanto ,52, dan Marcelina Natasha Soesanto ,26, warga asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Keduanya terpidana menjual bak mandi tiruan tersebut dengan harga yang lebih murah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Indra Soebroto menuturkan bahwa bapak dan anak tersebut sudah berstatus terpidana.

“Kedua terpidana telah kami eksekusi setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya langsung kami kirim ke Lapas Klas IIB Mojokerto,” tutur Indra, Selasa (23/11/2021).

Kedua tersangka ditangkap saat berada di tempat persembunyian mereka tepatnya di gudang pabrik CV Surya Santoso Sejati, Jalan Mojosari-Trawas KM 25, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Indra menjelaskan bahwa Liang dan putrinya terbukti melanggar hak cipta desain bak mandi bayi milik Adianta Tanudirjo dari PT Diansari Puri Plastindo, Sidoarjo. Kedua terpidana nekat memproduksi bak mandi bayi yang desainnya serupa dengan desain milik korban pada tahun 2017-2018.

Bak mandi bayi buatan pabrik plastik milik Liang dan putrinya dijual lebih murah, yaitu sekitar Rp 50 ribu per buah. Sedangkan harga bak mandi bayi merk yang ditiru seharga Rp 60 ribu per buah.

“Pemilik desain Adianta Tanudirjo akhirnya melaporkan kedua terpidana pada tahun 2019, karena telah memproduksi bak mandi dengan bentuk yang serupa. Terpidana memakai merek Swarovski, sedangkan Adianta menggunakan merk Dian Sari Paten,” beber Indra.

Pengadilan hingga tingkat kasasi menyatakan Liang dan putrinya bersalah melanggar pasal 54 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Liang divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Marcelina dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Bapak dan anak ini lantas mengajukan PK ke MA. Namun, upaya hukum terakhir mereka kandas.

“Upaya PK yang mereka ajukan ditolak oleh MA. Oleh sebab itu kami melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana,” tandas Indra.

Tidak hanya itu, jaksa juga menyita barang bukti berupa 972 bak mandi bayi yang diproduksi langsung oleh Liang dan putrinya di pabrik plastik milik mereka.

(k/red)