Gresik, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik telah melakukan aksi penggerebekan terhadap sebuah rumah di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik yang diduga dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang pria yang bekerja sebagai seorang nelayan. Pria tersebut berinisial AA ,40, warga asal Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura dan satu orang lagi berinisial ST warga asal Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Muh Nur Aziz, S.IK., SH.,M.Si melalui Kasat Reskoba AKP Irwan Tjatur Pambudi mengatakan bahwa dua pelaku diamankan lengkap dengan barang bukti yang diduga sabu seberat 2,65 gram.
Pihaknya juga telah mengamankan 1 buah box handphone berisi 4 buah skrop sabu yang terbuat dari sedotan, 2 buah korek api, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), 6 buah platik klip kosong, dan 2 buah HP.
Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku dengan sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Polres Gresik.
Dihadapan petugas, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku jika barang yang diamankan itu adalah miliknya.
“AA dan ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” bebernya.
(k/red)






