Trenggalek, BeritaTKP.com – Pemusnahan pengedaran narkoba masih terus dilakukan oleh jajaran polisi di tanah air. Seperti halnya yang dilakukan oleh polisi di Kediri, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang menjadi tersangka pengedaran narkoba. Polisi juga telah mengamankan barang bukti sabu seberat 400 gram serta seribu pil dobel L.

Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan bahwa ketiga tersangka adalah HS ,42, warga asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, RD alias Gondrong ,33, dan WS alias Bayu ,31, warga asal Kota Kediri.

“Untuk barang bukti sabu hampir 400 gram. Sedangkan pil dobel L seribu lebih. Selain itu kami juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung. Seperti uang tunai, plastik klip, timbangan hingga alat komunikasi,” jelas Kompol Heru, Senin (22/11/2021).

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal karena adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Karangsoko, Trenggalek. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga menangkap tersangka HS.

“Dari tersangka HS barang buktinya sekitar tiga gram sabu. Kemudian kami kembangkan ke jaringan di atasnya di wilayah Kediri, hingga berhasil kami amankan tersangka Gondrong dengan barang bukti hampir 400 gram sabu,” bebernya.

Tak berhenti sampai disitu. Tersangka ketiga WS juga berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu dan 1.049 butir pil dobel L. Kini ketiga tersangka ditahan di Polres Trenggalek.

“Untuk sabu-sabu dijerat Pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan pil dobel L dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terang Heru.

(k/red)