SUKABUMI, BeritaTKP.com – Adul alias M Rian nekat membaco seorang pria di Sukabumi. Pemicu peristiwa berdarah ini lantaran pelaku merasa ditantang oleh teman mantan istrinya.

Peristiwa berdarah ini bermula saat RR, mantan istri dari Adul, berjumpa dengan beberapa orang pria yang salah satunya bernama Indra Maulana. Indra diduga itu menaruh hati kepada RR.

Kepada perempuan itu, Indra mengatakan akan membalaskan sakit hatinya kepada Adul, mantan suami dari RR. “Indra saat itu merayu RR dan mengatakan akan mendatangi Adul. Setelah itu RR menghubungi mantan suaminya dan mengatakan Indra mau mencarinya dengan maksud membalaskan dendam rasa sakit hatinya,” kata Panit Reskrim Polsek Cibadak, Resor Sukabumi, Jumat (19/11/2021).

Pada Kamis (18/11), sekitar pukul 16.45 wib, Adul menanyakan kepada RR soal keberadaan Indra. RR saat itu mengatakan posisi Indra sedang berada di rumah temannya, yang berada di Kampung Sekarwangi, Kecamatan Cibadak.

“Tanpa pikir panjang, Adul kemudian mendatangi Indra di rumah temannya tersebut. Ia datang bersama dengan seorang temannya. Adul saat itu membawa sebilah samurai. Sesampainya di sana, mereka bertemu dengan Indra.

Indra saat itu tengah bersama temannya bernama Rizki. Melihat Adul datang membawa samurai, Indra dan Rizki sontak mengambil golok dan celurit. Mereka saling serang.

“Pelaku Adul langsung masuk ke dalam rumah, saat itu ia langsung menghimpit teman korban yakni Rizki. Melihat situasi itu, Indra langsung menyerang Adul dengan membacokkan celurit ke arah jari tengah tangan kanan Adul hingga nyaris putus,” ujar Sapri.

Meski dalam kondisi terluka, Adul berusaha merebut golok di tangan Rizki. Setelah berhasil merebut golok, ia langsung membacokkan golok itu ke arah kening Rizki. Mendengar kegaduhan itu orang tua pemilik rumah berlari keluar ketakutan dan meminta pertolongan kepada warga setempat.

“Adul dan temannya kemudian melarikan diri dan membuang barang bukti senjata tajam yang mereka pegang ke sungai. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kami dan tidak butuh waktu lama pelaku kami berhasil amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Sapri.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan, sesuai dengan ketentuan pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Selain menangkap pelaku, polisi menyita sebilah golok dan celurit yang digunakan saat kejadian tersebut. (RED)