Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Beredarnya sebuah video viral seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), sedang berpesta sabu ramai diperbincangkan di media sosial. Kemenkumham Kanwil Sumsel mengakui bahwa ada kelalaian dari petugas lapas dan telah memberikan sanksi hukuman disiplin.
“Iya ada kelalaian dari petugas lapas, kita sudah bentuk tim untuk periksa petugas lapas,” kata Kasubbag Humas dan Hukum Kemenkumham Kanwil Sumsel, Hamsir, Senin (15/11/2021).
Hamsir mengaku, akibat kelalaian petugas lapas sehingga ada kegiatan menggunakan dan masuknya narkoba di ruang tahanan Lapas Banyuasin itu, pihaknya sudah memberikan sanksi disiplin terhadap para petugas tersebut.
“Kita sudah memberikan hukdis atau hukuman disiplin ke mereka sesuai dengan kesalahannya dan napi-napinya juga sudah ada yang dipindah-pindah,” katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut soal sanksi apa yang diberikan ke petugas Lapas yang diduga lalai dalam penjagaan, Hamsir belum menjelaskan rincian hukuman disiplin tersebut.
“Sesuai dengan tingkatan hukdis itu, ada yang ringan, sedang, fatal. Untuk penjelasan tentang kelalaian itu ada di kepegawaian, saya belum cek,” katanya.
Para pegawai lapas yang diduga lalai itu, menurutnya, hingga kini masih aktif bekerja seperti biasanya. Mereka hanya dikenakan hukuman disiplin saja, seperti penundaan kenaikan pangkat, mutasi, dan pencopotan dari jabatan.
“Iya kalau pegawainya masih aktif bekerja sampai saat. Hanya dikenakan hukdis saja, cuma bentuk hukdisnya saya belum tahu, karena itu produknya kepegawaian, ya bisa saja seperti penundaan kenaikan pangkat dan lainnya,” jelas Hamsir.
Sebelumnya, Kalapas Banyuasin Ronaldo Devinci telah membenarkan mengenai video pesta sabu yang dilakukan oleh para napi itu memang terjadi di Lapas Banyuasin, Sumsel.
“Iya, kejadian dalam video itu benar terjadi di Lapas Banyuasin,” kata Ronaldo Devinci, Senin (15/11/2021).
Dalam video itu, ada beberapa narapidana yang terlihat sedang asik mengisap sabu. Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Juli 2021 lalu.
“Kejadiannya sudah 4 bulan yang lalu, sekitar bulan Juli 2021,” kata Ronaldo.
Ronaldo mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan penggeledahan. Hasilnya, ada satu unit ponsel dan beberapa orang napi yang diperiksa mengenai hal itu.
Namun, katanya, pihaknya tidak menemukan barang bukti sabu dan alat hisap seperti yang ada di dalam video itu. Dia menduga alat tersebut sudah dimusnahkan oleh napi sebelum adanya penggeledahan.
“Dari adanya informasi, kita lakukan penggeledahan. Kita hanya menemukan sebuah ponsel milik napi, dari ponsel itulah kita lakukan penyelidikan,” kata Ronaldo.
Dia menduga sabu masuk ke dalam lapas dengan cara disembunyikan di stoples ikan cupang. Menurutnya, sabu itu diantarkan oleh sanak keluarga salah satu narapidana.
“Dari keterangan napi tersebut, narkoba itu bisa masuk di lapas dengan cara disembunyikan di dalam stoples ikan cupang dan diantar oleh salah satu keluarga dari napi tersebut,” ujarnya.
Ada lima orang napi yang positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine. Para narapidana yang positif narkoba itu telah diberi sanksi. (RED)






