Jakarta Pusat, BeritaTKP.com – Anggota Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang buronan berinisial T terkait kasus pembegalan yang menewaskan pegawai Basarnas Mita Nurkhasanah di Kemayoran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka berinisial T ini berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini.
“Ya dia ini tugasnya sebagai eksekutornya dan sudah ditangkap,” kata Hengki, Senin (15/11).
Kendati demikian, Hengki belum menjelaskan lebih rinci bagaimana penangkapan ini. Termasuk kronologi serta waktu dan lokasi penangkapan pelaku.
“Besok kita rilis,” ucap Hengki.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap tiga tersangka dalam kasus pembegalan dan pembacokan seorang pegawai Basarnas
Ketiganya yakni RP alias K, MG alias P, dan MR alias E. Para tersangka pun dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku terungkap bahwa para pelaku menggunakan hasil dari kejahatan itu untuk membeli narkoba.
Sebab, berdasarkan hasil tes urine, ketiganya terbukti positif mengonsumsi narkoba. (RED)






