Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial S ,44, harus dibekuk oleh polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. S mencabuli anak tirinya dengan modus berpura-pura untuk mengobati korban.

“Benar anggota kita dari Polsek Semendo menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma, Senin (15/11/2021).

Kapolsek Semendo, AKP M Heri Irawan, mengatakan bahwa penangkapan S itu berawal dari laporan ibu kandung korban karena anaknya, yang berinisial PR ,15, tidak menstruasi selama 3 bulan. PR merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Muara Enim.

“Laporan ibu korban, berawal dari adanya informasi dari pihak ponpes yang curiga dengan kondisi korban,” kata Heri.

PR kemudian mengaku dirinya sudah diperkosa oleh ayah tirinya. Heri mengatakan kakak PR, PA ,17, juga diperkosa oleh ayah tiri mereka.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa benar dua kakak beradik itu sudah jadi korban pencabulan anak di bawah umur oleh pelaku ini,” katanya.

Polisi kemudian memburu S yang sempat kabur ke Tugu Sari, Lampung Barat. S kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat kembali ke Muara Enim.

“Saat akan ditangkap di Lampung Barat, ternyata pelaku sudah tidak lagi di sana. Sudah berpindah tempat. Pelaku berupaya untuk mengelabui petugas dengan sengaja berpindah-pindah tempat tinggal, dia kembali pulang ke Semendo Darat Tengah, Muara Enim, dan ditangkap di sana tanpa perlawanan,” jelasnya.

“Pelaku mengakui perbuatan bejatnya dilakukan dengan motif pura-pura mau mengobati karena korban sakit. Dia kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur,” sambungnya. (RED)