Sumenep, BeritaTKP.com – Satreskoba Polres Sumenep berhasil membekuk dua pelaku terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang bernama Misraji, 42, warga asal Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, dan Robiyanto, 33, warga asal Desa Juluk, Kecamatan Saronggi ditangkap pada Kamis (11/11) pukul 21.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut di lokasi kejadian yang berbeda.

Tersangka Misraji, digerebek di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Sedangkan untuk tersangka Robiyanto, ditangkap di Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan tersangka itu katanya, hasil dari pengembangan dari pengakuan tersangka Misraji. “Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Robiyanto sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya di Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi,” ujar AKP Widiarti Sutioningtyas, pada Jumat (12/11).

Petugas juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka Misraji berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu itu masing-masing dengan berat kotor 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram),” jelasnya.

Selain itu juga, diamankan barang bukti berupa sobekan plastik warna hitam putih dan satu unit handphone merk samsung dengan warna gold dan bersilikon hitam.

Dari hasil pengembangan jaringan narkoba, polisi juga menyita dari saudari S (Istri AR (DPO)) berupa sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram.

“Ada dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua buah korek api gas dan juga berupa uang tunai sebesar Rp 250.000,” pungkasnya.

Barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan elektrik kecil warna hitam, satu unit handphone merk nokia warna hitam, seperangkat alat hisap sabu yang berupa bong dan terbuat dari botol kaca serta tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, kemudian sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan dua pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil.

“Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dengan berat kotor adalah 2,52 gram,” tuturnya.

Atas perbuatan yang mereka perbuat, kedua tersangka dijerat dengan pasal  114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(k/red)