Pasuruan, BeritaTKP.Com – Pembobolan dinding tembok batas yang berada di pasar wisata cheng hoo Pandaan dilakukan oleh beberapa orang yang membuka stan kios baru dan berdiri diatas tanah Pengairan kabupaten Pasuruan.
Berdasar surat peringatan penertiban pemanfaatan Stan atau kios di kawasan wisata Cheng Hoo Pandaan pada klausul 3 . Bahwa pedagang dilarang menambah atau merenovasi bangunan kios tanpa ijin tertulis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Pasuruan.
Pada tanggal 12-November-2015, Dinas terkait sudah memberi surat edaran [ SP3] namun pedagang tersebut tidak menggubris dengan dengan adanya surat teguran Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Ir.Edy Suwanto.M.Si selaku kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan mengatakan pada jum’at 23/9/2016 terkait penertiban Stan pasar wisata di Ceng Hoo dilimpahkan ke pihak Penegak Perda.
Selain itu pihaknya sudah bertoleransi selama ini agar para pedagang tersebut melakukan pembongkaran sendiri dan harus kembalikan seperti semula, permasalahan tersebut terjadi karena berdasarkan koreksi dari Dinas Pengairan Kabupaten Pasuruan dan bahwasannya bangunan tersebut berdiri diatas tanah Pengairan,hal ini sebelumnya sudah di lakukan dalam bentuk teguran maupun secara tertuis.
Selanjutnya Ir. Edy Suwanto.m.Si mengatakan pula bahwa titik penertibannya di limpahkan kepada Pol PP sebagai Penegak Perda dan kapan segerah di bongkar,tegasnya saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. [ tatak ]