Surabaya, BeritaTKP.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim serta 39 Polres jajaran telah berhasil meringkus sejumlah pelaku kejahatan di jalanan. Dalam kurun waktu dua bulan, sebanyak 262 orang tersangka tindak pidana kriminalitas jalanan telah diamankan.

Rinciannya, pelaku pencurian dengan pemberatan berjumlah 127 tersangka. Kemudian, pencurian dengan kekerasan berjumlah 51 orang tersangka. Sedangkan pencurian motor berjumlah 84 tersangka.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan beberapa senjata tajam mulai dari senjata tumpul seperti palu, linggis, kayu. Kemudian senjata tajam seperti pisau, parang, golok, dan celurit. Bahkan ada juga yang menggunakan senjata api seperti pistol.

Modus kejahatan pelaku dalam melakukan aksi juga bermacam-macam, seperti contoh ada yang menggasak barang bawaan korban saat berkendara di jalanan umum. Ada juga yang mengancam korbannya dengan senjata tajam. Bahkan, ada juga yang nekat mengaku sebagai anggota intel untuk menggertak korban dengan todongan pistol.

Kemudian, untuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Para tersangka melakukan aksi dengan masuk ke dalam rumah, gudang atau gedung fasilitas umum milik korbannya, dengan cara merusak kunci pintu menggunakan benda tumpul.

Sedangkan, para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam melancarkan aksi, sebagian besar pelaku kejahatan curanmor masih menggunakan metode merusak kunci sepeda motor maupun mobil menggunakan kunci T.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku Curas akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. Namun, jika pelaku menyebabkan korban luka berat akan mendapatkan ancaman pidana selama 12 tahun, bahkan jika korban tewas akan dipidana mati atau seumur hidup.

Sedangkan pelaku Curat dan Curanmor, dijerat dengan dengan Pasal 363 KUHP dan mendapat ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

“Polda Jatim dan jajaran polres bersama akan melakukan tindakan tegas terhadap kasus curas, curat, dan curanmor di seluruh daerah Jatim,” ujar Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolda Jatim.

Mengingat, banyaknya tindakan kriminalitas jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim.

(k/red)