Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Lima orang anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan harus diadili di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021).
Mereka didakwa karena telah mencuri uang sebesar Rp 650.000.000 dan sejumlah barang lain dari hasil dari rumah penggerebekan bandar narkoba.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan menyebut kejadian berawal pada tanggal 1 Juni 2021 yang lalu sekitar pukul 10.00 wib.
Saat itu Matredy Naibaho mendapat informasi bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar yang menyimpan narkoba di asbes rumahnya yang berada di Jalan Menteng VII Gg Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Lima terdakwa yang merupakan anggota Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu lantas melakukan penyelidikan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN-GAS/185/VI/2021/RES Narkoba yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Oloan Siahaan.
Kemudian pada tanggal 3 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 wib kelimanya berangkat menuju ke lokasi kejadian. Di rumah itu, mereka bertemu dengan Imayanti istri dari Jusuf alias Jus. Saat memasuki rumah tersebut, Dudi Efni sengaja merusak kabel CCTV.
Para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah itu yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan Imayanti. Di sana ditemukan alat hisap sabu, laptop, paket kecil diduga berisi sabu. Kemudian dari asbes rumah itu ditemukan tas wanita yang berisi sejumlah uang.
Lalu Matredy Naibaho mengambil koper warna hitam dari lemari yang ada di dalam kamar. Mereka pun memasukkan uang tersebut ke dalam koper yang diambilnya. Setelah penggeledahan itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan.
Namun uang hasil dari penggeledahan yang disita oleh para terdakwa dari rumah itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan melainkan diambil oleh para terdakwa.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50.000.000 sebagai uang rokok. Sedangkan uang Rp 600.000.000 berdasarkan kesepakatan bersama para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Gajah Mada Medan.
Rinciannya Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000, Toto Hartono sebesar Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000.
Belakangan kasus Imayanti dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan barang bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan No. Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan atas nama Oloan Siahaan.
“Bahwa pada 23 Juni 2021 Imayanti melalui anaknya yaitu saksi Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan itu menyatakan bahwa tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin terdakwa Didi Efni saat melakukan penggeledahan dilakukan secara melawan hukum di rumah Imayanti pada 3 Juni 2021 di mana para terdakwa telah mengambil uang dari dalam tas yang terletak di plafon asbes dan barang-barang dari dalam rumah Imayanti dan Jusuf alias Jus,” sebut JPU.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, JPU Randi Tambunan memaparkan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (RED)






