Malang, BeritaTKP.com – Pesta miras memang selalu saja menimbulkan peristiwa yang tidak diinginkan. Seperti salah satu kejadian yang menimpa MS alias Memet ,36, warga asal Kabupaten Malang . Ia tewas seusai berkelahi dengan temannya sendiri MK ,31, warga asal Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang saat tengah pesta miras di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/11), sekitar pukul 19.00 wib. Lokasinya tepat di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Waktu itu, korban dan tersangka melakukan pesta miras dengan dua teman lainnya Kacong dan Teteng,” kata Bagoes, pada Minggu (7/11).
Di tengah pesta miras yang sedang berlangsung, korban dan tersangka tersulut emosi karena adanya perselisihan dan pertikaian. Dengan emosi yang membara, korban mengambil paksa pisau milik penjual pempek yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Pisau itu kemudian digunakannya untuk menyerang pelaku.
“Akhirnya MS mengambil sebilah pisau dapur dari penjual pempek yang bernama Mistani yang waktu itu pisaunya sedang dipakai mengiris pempek,” jelasnya.
Kemudian MS yang dalam keadaan mabuk, mencoba melakukan penusukan terhadap pelaku, namun pelaku berhasil menangkis.
“Pelaku langsung merebut dan mengambil pisaunya, lalu menusuk korban dengan pisau di bagian dada,” sambung Bagoes didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
Setelah mengetahui korban tergeletak, pelaku langsung lari meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Warga yang melihat kejadian itu kemudian menolong korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat. “Korban meninggal dunia karena penusukan itu,” tegas Bagoes.
Sementara hasil visum menyebutkan bahwa luka yang dialami MS cukup parah. Pisau yang digunakan untuk menusuk korban menembus sampai dada dan mengenai bagian jantung.
Pasca kejadian, Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Malang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP, serta mencari keterangan dari para saksi.
Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, dan mengantongi identitas pelaku. Kurang dari dua jam petugas berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya yang ada di wilayah Kepanjen. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan dari para saksi, kita langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya sekitar pukul 21.00 wib terduga pelaku telah kami amankan di rumahnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, MK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan mendapat ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
(k/red)






