Mojokerto, BeritaTKP.com – Ali Irsad ,53, dan Bambang Irawan ,50, terpaksa harus mendekam di jerusi besi karena hal yang ia perbuat. Mantan Kepala Desa Dukuhngarjo dan Sekretaris Desa Manting tersebut diduga mengorupsi keuangan desa senilai Rp 712 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menuturkan bahwa salah satu modus korupsi yang dilakukan Ali berupa membuat 2 proyek fiktif menggunakan APBDes Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo pada tahun anggaran 2019. Proyek tersebut ialah pengaspalan jalan lingkungan permukiman sebesar Rp 372.260.200 dan normalisasi parit saluran air sebesar Rp 89.683.000.
“Tersangka Ali Irsad juga tidak menyetorkan pajak pada tahun anggaran 2019 senilai Rp 53.994.329. Yaitu PPN, PPH 22, PPH 23, PPH 21 dan pajak daerah,” kata Gaos, Rabu (3/11).
Sedangkan dua modus korupsi lainnya, dilakukan Ali dengan melibatkan Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik. Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019 itu menunjuk Supendik sebagai kontraktor tiga proyek yang akhirnya bermasalah. Proyek tersebut adalah sumur bor irigasi, pembangunan kanopi balai desa, serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Dukuhngarjo. Tiga proyek tersebut juga menggunakan APBDes Dukuhngarjo tahun anggaran 2019.
Penyidik menilai pembuatan sumur bor irigasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan sehingga merugikan Negara senilai Rp 64.326.000. Sedangkan pada proyek kanopi dan TPT terjadi kelebihan bayar pekerjaan mencapai senilai Rp 68.435.252 dan Rp 63.301.536.
“Kerugian negara yang dilakukan mereka kurang lebih totalnya Rp 712.000.317,” pungkas Gaos.
Kasus korupsi ini ditangani oleh Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto. Kemarin pukul 08.15 WIB, penyidik melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Jaksa lalu menahan Ali dan Supendik untuk tahap penuntutan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
“Mereka kami dakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutupnya.
(k/red)






