Surabaya, BeritaTKp.com – Mantan anggota Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya diduga telah melakukan aksi kekerasan seksual. Mahasiswa tersebut berinisial AS.
Dalam salah satu akun sosial media, LAMRI menceritakan bagaimana kronologi tentang kekerasan seksual yang diperbuatnya. Disebutkan bahwa terdapat 5 orang yang menjadi korban AS.
LAMRI sendiri terpaksa membuat pernyataan tersebut karena AS dianggap telah mencemarkan nama baik LAMRI. AS juga dianggap telah melakukan tindakan yang membuat korban merugi baik secara fisik dan psikis.
“Adapun publikasi dari surat pemberhentian anggota ini disebabkan oleh beberapa urgensi terkait dengan pencemaran nama baik organisasi, penyebaran itu palsu, dan tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap korban baik secara fisik dan psikis,” tulis LAMRI disalah satu akun sosmed, Selasa (2/11).
Diketahui, AS merupakan salah satu anggota LAMRI Surabaya. Namun pada 2018, AS telah dikeluarkan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa korban.
“Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) menyikapi isu yang selama ini beredar mengenai pemberhentian salah satu anggota di tahun 2018 yang dilatarbelakangi dengan kekerasan seksual,” tambah LAMRI.
Dari kronologi yang dijelaskan, pada November 2020 anggota LAMRI mendengar kabar jika AS mengaku pemberhentiannya dari LAMRI karena organisasi tidak menghendaki dirinya memiliki relasi romantis atau hubungan seksual antaranggota.
“Ia juga menyangkal kekerasan seksual yang ia lakukan dengan dalih korban juga memberikan consent,” ungkap kronologi yang dituturkan LAMRI Surabaya.
Akhirnya, salah satu anggota LAMRI menghubungi AS untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Meskipun AS sempat menyangkal, namun dia akhirnya mengakui dan menduga mengatakan hal tersebut saat sedang kondisi mabuk.
Anggota LAMRI pun mengingatkan AS untuk tidak menyebarkan isu ini. Namun hingga tahun 2021, kabar tersebut masih terdengar oleh telinga anggota LAMRI serta korban.
Akhirnya, atas berbagai pertimbangan, LAMRI Surabaya mengunggah hal ini di akun resmi twitternya. “Makin hari isu ini menjadi bola liar yang mencemarkan nama baik organisasi, dan juga melukai perasaan korban,” tutupnya.
“Kami juga membuka hotline untuk penyintas lain yang ingin bersuara dan berbagi energi positif dalam kasus ini. Dipersilahkan juga bagi kawan-kawan yang ingin menyatakan solidaritasnya dan memperjuangkan isu serupa,” lanjut LAMRI.
Ketua LAMRI Surabaya Bima Aji mengatakan meski terdapat lima korban, namun belum ada korban yang mau melapor ke polisi. Semua korban belum ada keinginan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
“Untuk saat ini belum ada keinginan,” kata Bima.
Meskipun demikian, Bima mengatakan pihaknya akan selalu membantu memfasilitasi jika ada korban yang ingin melaporkan kasus ini ke polisi.
(k/red)






