Surabaya, BeritaTKP.com – Ketentuan jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah Kota Surabaya seharusnya harus kita patuhi. Dua tempat hiburan malam di Surabaya malah melanggar ketentuan jam operasional serta mengabaikan pakta intregritas saat pandemi. Hal itu membuat Satpol PP Surabaya bertindak dan memanggil pengelola tempat tersebut.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa dua tempat tersebut adalah klub malam. Dua klub malam tersebut berada di Surabaya pusat dan barat.

“Di wilayah barat tempatnya berinisial (BH) dan di Kedungdoro (TX),” kata Eddy, pada Selasa (2/11).

Jika kedua tempat tersebut masih saja melanggar, maka pihak Satpol PP Surabaya akan bertindak secara tegas. Karena hal ini sudah tertulis dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021.

“Keduanya telah saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini adalah peringatan terakhir,” ucapnya.

Eddy menegaskan Satpol PP Surabaya tak segan untuk menutup dan mencabut izin dari tempat tersebut jika ketahuan melanggar. “Kalau masih melebihi jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” pungkasnya.

Selain itu, mantan Kepala BPB Linmas Surabaya juga mengingatkan akan pentingnya disiplin menjaga prokes. Karena tanggung jawab prokes bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah, melainkan juga peran masyarakat.

“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik tempat hiburan malam dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean dan karyawan sampean, serta pengusaha lain,” katanya.

Satpol PP Surabaya juga memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam ruangan “Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta kami cabut perizinannya,” imbuh Eddy.

(k/red)