Nganjuk, BeritaTKP – Aktivitas galian c yang di duga ilegal di wilayah hukum polres Nganjuk masih saja banyak di temukan, pelaku sendiri tetep nekat melakukan aksinya ,meski harus bertentangan dengan hukum, sedangkan di situ sebenarnya sudah jelas barang siapa yang menggali batu dan pasir (sirtu) yang tidak mempunyai IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar)”. Hal ini tidak membuat pelaku pengelola galian C jadi jera dan takut.
Seperti salah satunya adalah galian C yang terletak di Prayungan Lengkong Kabupaten Nganjuk ini sudah lama beroperasi, banyak terlihat Dump truk angkut Pasir dan Batu (Sirtu) melebihi tonase, selain mengakibatkan aspal jalan Rusak Ancaman Longsor Akibat Tambang Ilegal jelas nampak di hadapan mata, yang heran kenapa aparat penegak hukum polres Nganjuk Sampai detik ini belum ada Tindakan sama sekali.
“Menurut para supir truk pasir yang singgah di sebuah warung untuk istirahat , bahwa pasir di situ lebih bagus dari pada lokasi yang lain, Dan aman dari para penegak hukum”.
Ada dugaan salah satu oknum penegak hukum Polres Nganjuk sudah dapat Atensi sehingga penindakan atas pengelola galian c yang di duga Ilegal itu hanya bersandiwara saja, karena terlihat jelas bahwa kenyataannya sampai saat ini galian c tersebut masih beroperasi dan merasa kebal hukum.
Perlu diketahui pengerukan Material Galian C Tersebut Tidak Mengacu Pada Aturan Pemerintah , di Mana Aturan Main itu Juga Mengeruk di Daerah Daerah Yang jelas bisa mengakibatkan Banjir. Terlebih Pada Penambangan Tersebut Juga di Lakukan dengan Menggunakan Alat Berat berupa Exsavator / Beckho.
Seperti yang di Ketahui dari Berbagai Penelitian , ” Bahwa dampak yang di Akibatkan dari Tambang Ilegal (Sirtu) Pasir dan batu tersebut bisa berupa Kerusakan Lahan Pertanian Penduduk Seperti : Penurunan Luas Lahan , Longsor dan Tanah Pertanian Menjadi Tandus .
Selain itu dampak dari Akibat yang di Lakukan Galian C Ilegal Tersebut Juga Memberikan dampak Kualitas Air Menurun , Pendangkalan Sungai , Sedimentasi , Longsor , Kerusakan Ekosistem , Tergerusnya Rumah Penduduk Serta Masih Banyak Lagi .
Masyarakat sekitar sebetulnya sudah resah lama sekali dan pernah melaporkan kepada pihak kepolisian namun tidak ada tindakan sama sekali ” kami sebetulnya sangat mengkuatirkan adanya penambangan ini mas …dampak dampak nya itu yang sangat kami kuatorkan, pihak kepokisian kelihatanya tutup mata…paling sudah dikondisikan katena sampai saat ini galian ini belum pernah ada penindakan apapun..!!!? harapan kami ada penertiban. (Dlg)






