Blitar, BeritaTKP – Galian C Illegal semakin marak diwilayah desa Kedawung Kecamatan Nglegok Blitar Kota karena terlihat puluhan alat berat yang melakukan aktifitasnya di sisi jalan laharan pleret desa Kedawung ini lepas dari pengawasan APH terkait.

Hasil penelusuran koran ini dilapangan bahwa dilokasi yang dilakukan penambangan liar tersebut milik 5 orang pengusaha termasuk tokoh penambang liar legendaris BDN.

Eksploitasi besar besaran dari hasil penambangan pasir liar tetsebut jelas jelas telah merugikan negara karena tidak ada pajak masuk negara dan merusak ekosistem alam. Hal ini bisa berdampak pada kerusakan alam yang bisa menimbulkan bencana alam.

Salah satu pemilik truk warga desa Ngancar yang sedang mengantri dilokasi tambang saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa pihaknya hanya membeli pasir dilokasi tambang guna memenuhi pesanan pelanggannga yang ada diwilayah madiun. Pihaknya mengatakan kalau setiap hari bisa kirim dua kali dengan hasil yang lumayan“Lumayan mas kalau bisa kirim dua kali ke wilayah madiun. Sebab ongkosannya bisa untuk dibawa pulang dan buat bayar setoran kendaraan,” ungkapnya polos.

Dari informasi warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa galian ini tidak mungkin tersentuh oleh APH karena sudah dikondisikan…”Gimana mau operasi mas la wong penegak hukumnya saja sudah dikondisikan dengan nilai yang cukup banyak, yang paling dirugikan y warga mas.”

Sementara itu Kapolresta Blitar AKBP Yudhi Heri S.I.K ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya adanya masih banyak nya penambangan liar di laharan pleret desa Kedawung yang masuk wilayah hukum Polresta Blitar tidak merespon sama sekali.

Sementara itu Kombes Pol Farman Dir Krimsus Polda Jatim ketika dihubungi koran ini terkait penambangan ilegal yang ada di desa Kedawung Kec Nglegok Kota Blitar yang masih marak merasa berang, saya akan tindak lanjuti dan akan saya turunkan tim kelokasi“Terima kasih mas informasinya, akan saya turunkan tim untuk segera di lakukan tindakan,” ucapnya tegas, bahwa selama ini kami belum mendapatkan laporan tentang penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polda Jatim.

Diketahui, pertambangan iegal bisa dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, eksploitasi pasir di aliran lahar pleret desa Kedawung Kecamatan Nglegok Blitar masih beraktifitas seolah olah tidak takut adanta operasi apapun dan tanpa memikirkan dampak dampak yang terjadi yang akan datang.(Dlg)