Pacitan, BeritaTKP.Com – Sesuai kesepakatan (MoU) antara DPRD dan Konsorsium LSM Kabupaten Pacitan, tertanggal 4 Mei 2016 lalu, seluruh Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Pacitan terikat dengan substansi kesepakatan ini. Antara lain untuk dipantau capaian (produktifitas / outcome) dan etos kerjanya, secara representatif, aspiratif dan komprehensif untuk kepentingan masyarakat di semua aspek kehidupan secara signifikan.
Terutama disektor pendidikan, berdasar masukan dari banyak orangtua murid yang mengeluhkan adanya biaya pendidikan yang dirasa kian mahal, Ketua DPRD, Rony Wahyono, merekomendasikan Bupati Pacitan agar memerintahkan Kepala Dinas pendidikan meninjau ulang tingginya biaya pendidikan, terutama di SMP dan SMA/SMK Negeri.
Ketika berita TKP berusaha menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Drs. Sakundoko, MM dikantornya, untuk meminta konfirmasi dijawab Staf Tata Usaha “beliau sedang keluar”. Bahkan saat dicoba dihubungi lewat nomor tlp HP. 0852350824xx diperoleh jawaban “saya masih diluar”.
Besarnya biaya pendidikan itu terkait adanya biaya insidental, sumbangan/iuran pendidikan dan yang lain, padahal sekolah sudah mendapat Biaya Operasional Sekolah (BOS), Biaya Siswa Miskin dan paket pengadaan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) dari APBD maupun APBN.
Di SMPN I Pacitan, misalnya sumbangan insidental berkisar antara 1 juta sampai 1,2 juta rupiah. Sedang di MAN Pacitan hampir 2 jutaan. Itu belum lagi iuran/tarikan tiap bulan.
Koordinator konsorsium LSM, John Ahmadi, menyebut “Kepala Diknas telah abaii terhadap rekomendasi DPRD Kabupaten Pacitan dan regulasi diatasnya. Padahal jelas, dalam permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 disebutkan, pasal 9 ayat 1 : Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau Pemda dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”
John Ahmadi menambahkan “Kita akan kirim surat permohonan hearing sekali lagi. Untuk menagih keseriusan DPRD dan Pemkab. Kalau inipun mentok, yah apa boleh buat, kita akan galang aksi masa.”
Penggiat LSM AMPuh (Aliansi Masyarakat Pacitan Untuk Pencerahan) Khudori sepakat dengan rekannya di konsorsium LSM. “Bahkan di ayat 1 pasal 16 di Permendikbud itu memerintahkan, ‘kepada Satuan Pendidikan yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Permen ini harus kembalikan penuh kepada peserta didik/ortu.” EL_B.