Kediri, BeritaTKP – Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap Kasus penyalah gunaan Narkotika, dalam rangka Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Kejadian ini terjadi pada Hari Kamis, tanggal 09 September 2021, sekira pukul 20.00 wib dengan Lokasi ada di depan sebuah rumah yang beralamat Jln. Joyoboyo No.31 RT 001 RW 002 Kel. Banjaran Kecamatan Kota Kediri.
Dialpha Yerico Zuhandaki warga Pakunden Rt. 021 Rw. 004 kel. Pakunden kec. Pesantren kota. Kediri ditangkap Polsek Kediri Kota diduga jadi pengedar narkotika jenis ganja dengan Barang bukti yang diamankan, daun kering diduga ganja dalam tas merk Anabanda dengan berat 0.06 gram,1 (satu) buah hand phone merk I phone 7, Uang tunai Rp. 92.000.- sisa hasil penjualan ganja, 1 ( satu) bush ATM BCA, 1 (satu ) pack Tissue,1 ( satu) buah hanger baju,1 ( satu) buah wadah plastik warna putih.
Menurut Kapolsek Kediri Kota KOMPOL SUGIANTO, S.Sos. petugas melakukan pengembangan perkara terkait kepemilikan narkotika bentuk tanaman yang dilakukan oleh FERID ARISANDI kemudian petugas melakukan melakukan Penangkapan terhadap tersangka DIALPHA YERICO ZUHANDAKI pada hari jumat tanggal 10 September 2021 sekira jam 01.30 Wib di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Dlg)





