Kediri, BeritaTKP – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri, menangkap pelaku pengedar narkoba jenis pil double L yaitu An (25) warga Kayen Kidul Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri pada (11/9/21).
Menurut Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto melalui Kasi Humas Bripka Erwan Subagyo menjelaskan, ” Berawal dari laporan masyarakat adanya lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba di Desa Kayen Kidul Kecamatan Kayen Kidul,” Setelah menindak lanjuti laporan masyarakat, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh anggota di rumahnya berserta barang bukti narkoba jenis pil double L,” dari hasil penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti 8 klip plastik berisi pil double L sebanyak 49 butir pil double L dengan jumlah keseluruhan 392 butir, uang tunai Rp.245.000,- dan satu Hp merk Xiomi 6A.
Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapat barang terlarang dari AP (27) warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul dan diedarkan oleh AC (36) warga Dusun Santren Desa Jagung Kecamatan Pagu.
Tanpa menunggu lama Anggota Polsek Pagu bergerak cepat untuk Lidik dan mendapatkan petunjuk, berhasil meringkus AP dan AC.
Dari hasil penggeledahan milik AC ditemukan pil double L 18 butir dan uang tunai Rp.90.000, sedangkan AP uang tunai Rp.460.000, di duga uang hasil penjualan barang haram tersebut dan Handphone merk Redme not 9 warna hitam.
Saat ini ketiga pelaku diamankan dan selanjut menjalani proses lebih lanjut, pungkasnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mur)






