Kediri, BeritaTKP – Anggota Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri Pada hari Jum’at dini hari (10/09/2021), berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba Jenis Sabu di dalam pasar Pamenang dan di Jl. Dieng Pare Kabupaten Kediri, Swt (36) alias Kabul, warga Jl. Merpati Desa Ngasem, Kecamatan Gurah, ia ditangkap didalam Pasar Pamenang, satu pelaku lainnya diamankan Jl. Dieng Pare berinisial HP (27) warga Dusun Purwoharjo, Desa Sidorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dan dari pelaku  polisi menyita HP dan Narkotika jenis sabu-sabu dalam tiga Klip Pastik masing-masing seberat 0,25 gram, 0,34 Gram, 0,22 Gram, serta Uang tunai Rp. 1.330.000, timbangan elektrik, perangkat alat hisap dan Handphone sedangkan dari pelaku SWT alias Kabul, polisi menyita Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,19 gram yang juga dimasukkan dalam klip plastik.

Menurut Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita SE Msi melalui Kanit Reskrim Sukiman mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di wilayahnya. “Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam Pasar Pamenang dan di Jl. Dieng pada hari Jum’at kemarin.”

Untuk kepentingan Penyidikan kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Pare Polres Kediri, Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terkait.

Pelaku bakalan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Muryati)