SURABAYA, BeritaTKP.com – Kasus aborsi yang terjadi di sebuah hotel di Surabaya berhasil di bongkar oleh petugas kepolisian. Aborsi itu dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NB ,25, atas paksa dari kekasihnya yang berinisial AX ,31,.
AX tak mau bertanggung jawab atas anak yang dikandung oleh NB. Keduanya melakukan hubungan gelap sejak bulan April lalu.
“Perbuatan aborsi itu dilakukan atas paksaan dari AX yang minta untuk NB menggugurkan kehamilannya, karena tidak mau dan tidak bisa mempertanggung jawabkan lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Senin (6/9/2021).
NB melakukan aborsi di sebuah hotel di Surabaya. NB dibantu oleh seorang laki-laki berinisial NH ,29,.
NB menelan pil yang sudah disiapkan terlebih dahulu. Untuk mempercepat proses aborsi, NB dan NH melakukan hubungan badan layaknya suami istri dikamar hotel tersebut.
“Obat yang digunakan oleh tersangka NB didapat dari tersangka AX yang berada di Banjarmasin. Dengan meminta bantuan NH untuk memfasilitasi,” tambah Yusep.
Polisi sudah menangkap tiga orang pelaku dalam kasus aborsi tersebut. Yakni NB ,25, serta NH ,29, warga asal Surabaya dan AX ,31, asal Banjarmasin. Namun AX belum dibawa ke Surabaya.
“Yang bersangkutan tersebut belum vaksin sehingga belum bisa dibawa ke Surabaya. Segera setelah tersangka di vaksin akan dibawa langsung ke mapolrestabes,” kata Yusep. (RED)





