Sumatera Barat, BeritaTKP.com – CH ,24, seorang pria di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi setelah mencabuli seorang balita berusia 5 tahun di dalam musala. Polisi menyebut tersangka pernah melakukan hal serupa kepada keponakannya sendiri dan keluarga sepupunya.

“Jadi kalau dari pengakuan sementara, ini sudah ada empat korban,” kata Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kota Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani, Jumat (3/9/2021).

“Korban lainnya, ada dua orang yaitu ponakannya yang masih berusia 4 dan 5 tahun. Lalu ada juga anak sepupu ibunya yang masih berusia sama. Sudah berulang kali pelaku melakukan itu,” tambah Riyo.

Riyo menjelaskan tiga kasus pencabulan itu diselesaikan tanpa melibatkan aparat kepolisian. Ketika beraksi, tersangka kerap mengiming-imingi korban.

“Bujukannya dengan iming-iming dibelikan kue,” jelas Ipda Riyo.

Seperti yang diketahui sebelumnya, CH ditangkap karena diduga mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun atau balita di dalam musala. Kelakuan bejat CH berhasil terekam CCTV musala.

Dalam rekaman CCTV tampak seorang pria awalnya masuk ke musala. Beberapa menit kemudian, pria tersebut tampak hendak meninggalkan lokasi. Di saat bersamaan, terlihat seorang anak kecil yang melintas.

Anak tersebut kemudian terlihat masuk ke musala dan diikuti si pria yang awalnya sudah keluar dari musala. Pria tersebut kemudian melakukan pencabulan terhadap balita itu.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(RED)